Ombudsman Terima Aduan Warga Eks Relokasi
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Utara melaui Dita Mellyanika didampingi Dwi Pranitasari menerima surat pengaduan No 05 /GTPL/IX/2021 bersama dokumen pendukung, diantaranya Berita Acara Rapat atau kesepakatan Bersama antara Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan bersama masyarakat Eks Relokasi dampak pembangunan jalan lingkar (Ring Road) terkait pelespasan (Hibah) tanah dan bangunan perumahan relokasi di Komplek Griya Tepian Pantai Indah Lestari yang ditandatangani bersama pada 14 Juni 2009. Rabu, (22/9/2021) di Kantor Samsat Nunukan.
“Kita sampaikan surat pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Kaltara. Karena janji atau kesepakatan yang ditandatangani bersama pada 2009 lalu terkait hibah tanah dan bangunan perumahan eks warga relokasi dampak pembangunan jalan lingkar,” terang Gazalba didampingi Mishairuddin selaku kuasa mewakili warga.
Gazalba menambahkan, tersendatnya proses hibah tanah dan bangunan yang saat ini telah dihuni warga eks relokasi dampak pembangunan jalan lingkar selama 12 tahun lalu itu diduga karena adanya kelalaian dan kecerobohan Dinas PUPR yang pada awal perencanaannya mengkategorikan pembangunan perumahan relokasi itu sebagai belanja modal, bukan sebagai belanja pengadaan atau persediaan (habis) sehingga tercatat sebagai aset Pemkab Nunukan, dan bertentangan dengan Pasal 400 ayat (2) Permendagri No 19 Tahun 2016 yang berbunyi Tanah dan bangunan yang berada pada Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain tanah dan / atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). selain itu hingga saat ini DPA dimaksud juga tidak bisa diperlihatkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Nunukan, dengan alasan belum ditemukan, sehingga kita tidak tahu bunyi dari perencanaan awal dalam DPA itu, apakah memang direncanakan untuk dihibahkan atau tidak.
“Ini yang jadi kendala, sehingga menghambat proses penghibahan tanah dan bangunan itu, karena DPA perencanaan awal belum kita baca,” tambah Gazalba.
Sementara disatu sisi pada 14 Juni 2009, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Nunukan, bersama Camat Nunukan, dan Lurah Nunukan Timur, membuat kesepakatan bersama warga eks relokasi yang dibubuhi tanda tangan bersama sepakat untuk menghibahkan tanah dan bangunan yang saat ini dihuni oleh warga yang direlokasi. Disisi lain, pada Bidang Aset BKPKAD Nunukan tanah dan bangunan itu dikategorikan sebagai belanja Modal. Sehingga proses hibah mengacu ke Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Pertemuan terakhir secara virtual pada tanggal 10 September 2021 antara Pemkab Nunukan, dihadiri langsung Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah SE,MSi, dipandu Sekretaris Daerah Serfianus SIP,MSi, Kepala BPKAD, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Nunukan, perwakilan Warga eks relokasi serta Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri H.Budi Santoso.
Oleh Direktur BUMD,BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Memberi dan menyarankan solusi agar tanah dan bagunan itu di sewa murah kan kepada warga. Sontak saran dan solusi ini ditolak tegas oleh warga karena tidak sesuai kesepakatan per tanggal 14 Juni 2009. Bahkan Perwakilan warga menganggapnya sebagai bentuk penipuan kepada warga.
“Kami hanya menuntut hibah sesuai yang dijanjikan dan disepakati bersama pada 14 Juni 2009, dan menolak bentuk tawaran apapun selain hibah, Karena dugaan adanya kecerobohan atau kelalaian yang dibuat Dinas PUPR itulah, sehingga hal ini diadukan kepada Ombudsman RI,”terang Gazalba.
Sementara itu, Dita Mellyanika didampingi Dwi Pranitasari Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara usai menerima pengaduan yang diajukan warga eks relokasi tersebut mengatakan, akan mempelajari, mengevaluasi segala kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan pengaduan pada Ombudsman RI, jika masih ada kekurangan dokumen yang dibutuhkan, maka pihak Ombudsman RI akan menghubungi warga untuk melengkapi. Sehingga Ombudsman RI akan menentukan langkah selanjutnya, apakah aduan ini ditindak lanjuti atau sebaliknya.
“Kami akan mengevaluasi dan mempelajari berkas yang sudah diterima bila masih ada kelengkapan dokumen atau berkas yang kami butuhkan, kami akan menghubungi bapak lagi. Dan untuk selanjutnya Ombudsman RI akan menentukan apakah menindak lanjuti atau sebaliknya,” tutup Dita Mellyanika.
Perlu diketahui bahwa kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara saat ini hadir di Kabupaten Nunukan hingga Jumat 24 September 2021, dan berkantor sementara di Kantor Samsat Nunukan, dan membuka layanan mulai pukul 08.00 – 12.00 Wita. (TN/Gzb)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19