Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Perubahan Perda Migas Disetujui, Gubernur Apresiasi Kinerja Pansus DPRD

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Enam Fraksi di DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) yakni Hanura, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra dan Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Perda Nomor 2 Tahun 2018, terkait PT Migas Kaltara Jaya (MKJ).
Sebelum menyetujui perubahan Perda tersebut, terlebih dulu para Fraksi di DPRD Kaltara menyampaikan pendapat akhirnya terkait Perda Nomor 2 Tahun 2018 dihadapan Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si, Selasa (14/9/2021).

Untuk diketahui, Perda MKJ ini telah diusulkan untuk perubahan pada pertengahan Juli 2021 lalu. Setelah melalui tahapan panjang dan dikaji lebih lanjut oleh Tim Pansus yang dibentuk oleh Komisi IV DPRD Kaltara dan semua Fraksi menyetujui untuk dilakukan perubahan.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

Terkait hal tersebut, Gubernur sangat mengapresiasi apa yang dikerjakan Tim Pansus dan para Fraksi di DPRD Kaltara, yang melakukan pengkajian untuk dilakukannya perubahan pada Perda Nomor 2 Tahun 2018.

“Hal ini sudah lama kita tunggu-tunggu, bahkan pengusulan ini juga sudah lama kita ajukan ke DPRD. Dengan harapan, semoga tahun depan Pememerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sudah bisa meraub hasil, dari wilayah kerja minyak dan gas (migas) yang ada di Kaltara,” kata Gubernur.

Baca Juga  Bersumber dari Pemprov, Kabupaten Kota Didesak Segera Salurkan Dana Insentif Ketua RT

Gubernur mengungkapkan ke depan, Pemprov Kaltara akan melakukan perekapan terkait yang dikerjakan oleh PT MKJ mulai sejak awal beroperasi hingga tahun-tahun kedepannya. Hasil dari pekerjaan migas tersebut kemudian akan diambil sebanyak 10 persen.

Lanjut Gubernur, Hasil migas yang dikelola oleh PT MKJ tersebut nantinya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu, Pemprov dan DPRD Kaltara akan bekerja keras merancang raperda ini, agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat Kaltara.

“Kenapa untuk masyarakat Kaltara?, karena 10 persen dari hasil yang diperoleh dari MKJ adalah bagian untuk Pemprov Kaltara, yang mana PAD itu akan diperuntukan membantu masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Togap Kembali Tegaskan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Tidak hanya itu, bagi hasil 10 persen dari MKJ ini juga diperuntukan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat Kaltara. Oleh karenanya, Gubernur sangat bersyukur rancangan perubahan perda ini sudah disetujui oleh semua fraksi.

“Kedepan, apa yang sudah disetujui dan diputuskan bersama di DPRD tadi akan segera saya tindaklanjuti, semoga hasilnya bisa dinikmati masyarakat Kaltara,” tuntasnya. (TN/Adv)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19