Kadis Kesehatan Buru Diminta Panggil Hatuwe Terkait Dana Covid 19
terasnkri.com | Maluku Namlea – Akibat informasi yang beredar di publik maupun instansi Dinas Kesehatan Buru dan Puskesmas Namlea, muncul berbagai polemik dan beda pendapat terkait dengan Anggaran Covid-19 pada Puskesmas Namlea Kabupaten Buru.
Menurut sumber terpercaya yang tidak bersedia namanya di publikasi di media menuturkan bahwa insentif Covid 19 di Puskesmas Namlea di potong 20%.
“Alasanya untuk di bagi ke teman teman pegawai yang lain yang tidak mendapat insentif dan juga ada pemotongan untuk membelikan pakaian olaraga dan pakaian batik” tutur sumber ini kepada awak media, Senin (30/08/2021)
“Pakaian seragam dan lainya ada pos pos tertentu yang bisa di ambil untuk membeli pakaian olaraga dan batik, tapi mengapa hak hak mereka di potong sebesar 20%…?” sambung sumber ini dengan nada tanya
Lalu, apakah hak hak mereka itu di masukan ke mana atau ke saku saku pribadi mereka.
“Anehnya kata sumber ini kepada awak media, pemotongan 20% terlalu besar hak hak mereka, pemotongan itu sangat besar dan mereka tidak menerima itu” kesalnya
“Olehnya itu kamu meminta Kadis Kesehatan Buru untuk segera memanggil kepala Puskesmas Namlea dr. Megawati Hatuwe untuk segera mempertanggung jawabkan pemotongan insentif covid 19 sebesar 20% itu” tegasnya
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Buru, Ismael Umasugi ketika ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Senin (30/8/2021) menjelaskan bahwa untuk insentif covidv-19, Anggaranya tidak ada dari Dinas Kesehatan, tetapi ada di setiap Puskesmas.
“Disini kita hanya berbicara terkait dengan insentif Dokter karena pertama kita berikan insentifnya berdasarkan wilayah,, jadi kalau di Namlea beda dengan di Airbuaya, Lolongguba dan Puskesmas Puskesmas lainnya Karena beda wilayah” jelas Umasugi
“Sehingga insentif ini juga dia tidak sama dengan gaji yang harus dapat tiap bulan, tetapi kalau insentif ini siapa yang tidak masuk atau siapa yang tidak kerja kita tidak ajukan permintaannya” imbuhnya
“Karena waktu kemarin pembagian insentif, saya pernah bilang bahwa ini bukan gaji tiap bulan tetapi ini insentif jadi siapa yang tidak kerja tidak dapat” jelas Kadis Kesehatan Buru
“Karena insentif ini dibayar berdasarkan beban kerja kalau yang tidak kerja kita tidak bisa ajukan permintaan seperti contoh dokter tidak masuk 1 minggu 2 minggu atau 1 bulan insentifnya akan dipotong dan ada beberapa dokter yang kita tidak ajukan permintaan karena tidak ada kinerja, Ini namanya insentif karena dikutip dari SK Bupati itu dibayarkan berdasarkan beban kerja” tegas Umasugi
Sementara ketika awak media temui Kepala Puskesmas dokter Megawati Hatuwe diruang kerjanya, Senin (30/08/2021), mengatakan bahwa insentif 20% ini bukan beta yang memutuskan dan menggambil kebijakan sendiri, tetapi ini semua berdasarkan keputusan bersama teman-teman Pegawai Kesehatan sendiri, dan itupun juga ada rekaman yang mana semua teman-teman setuju dengan pemotongan 20% itu.
“Disini dibayarkan berdasarkan kinerja oleh Dinas dan hanya orang-orang yang mempunyai level tenaga medis dalam hal ini dokter, bidan perawat, sedangkan teman-teman yang lain yang bekerja menggunakan ijazah SMA dan yang lainnya itu tidak ada dan tidak dapat insentif” jelas Hatuwe
“Jadi dari inisiatif teman teman itu supaya kita bage bersama untuk seluruh staf Puskesmas yang ada, bukankah kita mengambil kebijakan bersama?” tanya Hatuwe
“Disini kalu kita bicara terkait dengan pemotongan 20%, semuanya itu inisiatif teman teman untuk kita bagi bersama, dan diberikan untuk semua staf Puskesmas yang ada, karena kita semua mengambil kebijakan bersama dan itu bukan kebijakan saya pribadi tetapi kebijakan bersama dari teman-teman semua” ungkap Hatuwe lagi
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Tata Usaha Salma Soisa, Salma membenarkan bahwa kebijakan ini di ambil tidak ada pemaksaan.
“Diambil berdasarkan keputusan bersama dan tidak ada paksaan apapun” jelas Soisa.
Untuk diketahui bahwa di dalam Undang – undang Hukum Pidana dijelaskan bahwa kewenangan mempidanakan para pelaku pungli diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. (Grace)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19