DPRD NunukanNunukan

Berikut Tanggapan Fraksi – Fraksi di DPRD Nunukan Terhadap Dua Ranperda Usulan Pemda Nunukan

Loading

Suasana Rapat Paripurna di DPRD Nunukan

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kalimantan Utara menggelar sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi DPRD terkait raperda penyederhanaan birokrasi dan badan hukum PDAM Tirta Taka Kabupaten Nunukan yang diinisiasi Pemkab Nunukan, di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (23/8/2021).

Sebagian besar fraksi memberikan apresiasi dan dukungan terhadap dua raperda dimaksud karena menunjukkan keseriusan pemkab nunukan dalam keberlangsungan pembangunan dan investasi.

Ada lima fraksi yang memberikan tanggapan beragam dengan saran dan masukan sebelum raperda diundangkan dan disosialisasikan ke masyarakat, berikut tanggapan fraksi – fraksi yang ada di DPRD Nunukan.

Praksi Partai Keadilan Sejahtera.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberi saran tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan, Fraksi PKS berharap pemerintah daerah tetap memperhatikan kondisi daerah. Kebutuhan daerah tepat ukur dan tepat fungsi, dan yang menjadi catatan penting, OPD ini dibentuk untuk membantu pemerintah dalam rangka mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Nunukan, sedangkan ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taka Kabupaten Nunukan, Fraksi PKS mengapresiasi pemerintah yang terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah serta berharap perusahaan tersebut bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah dimana pendapatan sebelumnya tahun 2020 hanya senilai Rp. 706.000.000. (Tujuh Ratus Enam Juta) dapat ditingkatkan di tahun 2021 ini.

Fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan.

Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan, Fraksi GKP sangat mengapresiasi langkah ini. Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan termasuk pembentukan perangkat daerah.

Ranperda ini dibuat karena adanya Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Efesiens dan efektifitas.

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan mensupport Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar kiranya dalam Ranperda ini dilakukan penyerderhanaan birokrasi dalam upaya melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dengan didukung oleh perangkat daerah yang Rasional, Proporsional, Efektif dan Efisien. Fraksi GKP berharap dengan adanya Ranperda ini mutu pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Nunukan akan lebih baik.

Baca Juga  Lima Tuntutan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis Diterima DPRD Nunukan

Untuk ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan, Fraksi GKP berpendapat air merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia. Air dalam setiap kebudayaan selalu dimaknai sebagai sumber kehldupan yang harus selalu dilestarikan. Dalam proses di dunia modem ini air memiliki nilai di mata masyarakat

Fraksi Partai Demokrat

Terkait Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi Demokrat memberikan masukan dan saran diantaranya, penggabungan ataupun pergeseran organisasi perangkat daerah harus benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas, efisiensi, objektif secara rasional dengan kebutuhan yang responsif untuk menjawab tantangan pemerintah daerah yang bertindak cepat, dan memiliki kemampuan antisipasif terhadap dinamika perubahan dan pembangunan serta layanan publik. Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar pembentukan Organisasi Perangkat Daerah harus mempertimbangkan jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada dinas atau badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional. Perubahan perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi secara jelas dan detail sehingga masing – masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih.

Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal penempatan pejabat struktural dan fungsional, harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan kompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya yang dilandasi dengan latar belakang pendidikan yang tepat.

Sementara ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan, Fraksi Partai Demokrat sebelum ranperda ini disahkan meminta penjelasan sejauh mana capaian kinerja pihak PDAM selama ini. Disamping itu Fraksi Demokrat menyarankan agar dalam raperda tersebut juga disertakan point-point aturan yang mengikat sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab penuh pemerintah daerah terhadap aset-aset daerah yang seharusnya mutlak dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan mudah dan tanpa kesulitan apapun.

Fraksi Partai Demokrat berharap dengan perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah dapat berdampak positif dalam pelayanan pemenuhan air bersih yang lebih balk, layak dan menjangkau setiap lapisan masyarakat juga peningkatan inovasi dan pengelolaan manajemen perusahaan yang profesional selain itu perubahan ini juga untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan yang berorientasi bisnis sebagai sumber pendapatan asli daerah sekaligus juga mewujudkan fungsi sosial yakni meningkatnya pelayanan bagi masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan air bersih sebagai kebutuhan dasar dengan penetapan harga ambang atas dan bawah yang terjangkau oleh masyarakat dalam hal ini juga diperlukan inovasi untuk mempertahankan serta menambah sumber air baku seiring dengan meningkatnya populasi penduduk maka meningkat pula kebutuhan akan air bersih.

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional.

Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional dalam ranperda kabupaten nunukan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten nunukan, yang merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, menjadi harapan kita brrsama serta seluruh masyarakat kabupaten nunukan dalam penerapan perda ini nantinya dapat memudahkan masyarakat, sehingga dalam segala urusan tidak lagi berbeli-belit dan dapat ditangani secara cepat dan tepat dengan adanya penyederhanaan birokrasi.

Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan merupakan perubahan bentuk BUMD yang semula berbentuk Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah dibidang pelayanan air bersih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nunukan. Seiring dengan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, melalui pemandangan umum fraksi ini, diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tata kelola perusahaan yang lebih baik dan profesional. Selain itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat membangun kembali Perusahaan Air Minum (PAM) yang belum dapat di fungsikan di desa Pembeliangan kecamatan Sebuku karena masyarakat sangat mernbutuhkan tersedianya air bersih yang sehat dan layak untuk di konsumsi.

Fraksi Partai Hanura

Racangan peraturan daerah kabupaten Nunukan yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan, Fraksi Partai Hanura sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang tidak henti-henti membenahi birokrasi di Kabupalen Nunukan. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan. Hal ini juga telah disampaikan oleh Presiden pada sidang MPR pada tanggal 20 oktober 2019 yang menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan di Indonesia yang salah satunya adalah dengan melakukan penyederhanaan struktur birokrasi.

Baca Juga  Banggar DPRD Nunukan Berikan Catatan Strategis Terhadap APBD 2025

Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sudah beberapa kali melakukan perombakan atas Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Nunukan. Diharapkan pembetukan/perombakan yang dilakukan terhadap OPD kali ini dapat mencapai target sesual yang diharapkan, sehingga pemerintahan dapat berjalan baik dan terus berupaya untuk tetap meningkatkan kinerja pada pagawai negeri sipil yang berada di lingkungan pemerintah daerah kabupaten nunukan, kewajiban yang berat ini merupakan beban kita bersama untuk terus berupaya dan memperbaiki diri sehingga dapat memberikan pelayanan.

Begitu juga ranperda perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah dibidang pelayanan air bersih semula berbentuk perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang merupakan amanat pasal 331 ayat 61. Pasal 335 ayat 2l. Pasal 336 ayat (5). Pasal 337 ayat (2). Pasal 342 ayal (3) dan pasal 343 ayat (2). Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dengan memperhatikan amanat perundang-undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan memiliki kewajiban untuk merubah Badan Hukum Perusahaan Air Minum Daerah yang semula Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Dengan perubahan ini nantinya diharapkan Perusahaan Umum Daerah air minum yang berada di Kabupaten Nunukan dapat terus berkembang dan mernberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat kabupaten nunukan. Selain itu juga dengan adanya perubahan ini, Fraksi Hanura berharap Perusahaan Air Minum Kabupaten Nunukan ini dapat rnemberikan konstribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Nunukan kedepan, Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Nunukan selalu memberikan suport dan dukungan selama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan.

Usai para juru bicara Fraksi membacakan pemandangan umumnya, selanjutnya catatan terkait saran dan masukan tersebut diserahkan ke pimpinan sidang dalam hal ini Hj. Rahma Leppa selaku Ketua DPRD selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk ditanggapi. (TN/***)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19