Manggarai TimurNusantaraPendidikan

Pembelajaran tatap Muka Terbatas Bagi Satuan Pendidikan Di Matim

Loading

Terasnkri.com | Matim, NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, melalui dinas pendidikan pemuda dan olahraga (PPo) Matim, mengeluarkan surat edaran terbaru tentang pembelajaran tatap muka terbatas akibat pandemi covid 19,bagi satuan pendidikan Paud,SD dan SMP sekabupaten Manggarai timur.

Melalui surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekertaris PPo matim (Rofinus Hibur Hijau,S.Pd,M.Pd), terkait pembelajaran tatap muka terbatas mengacu pada instruksi Bupati Matim Tanggal 16 Agustus 2021,salah satu point penting yaitu : kegiatan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan Melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan Kapasitas maksimal 50% sejak tanggal 17 sampai 23 Agustus 2021.

Baca Juga  Resmikan Gedung SMKN 1 Bunyu, Wujud Komitmen Pemprov Kaltara Pada Dunia Pendidikan

sebelumnya Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (PPo) Matim mengeluarkan surat edaran untuk belajar dari rumah (BDR) untuk satuan pendidikan Paud,SD dan SMP,terhitung tanggal 2 sampai 13 Agustus 2021.

Dengan diberlakunya edaran tentang penyelenggaraan kegiatan tatap muka terbatas semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada satuan pendidikan di kabupaten Manggarai timur, maka surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan belajar dari rumah (BDR) semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada satuan pendidikan di kabupaten Manggarai timur dengan nomor : 420/1906/PPO/VIII/2021 tanggal 13 Agustus dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat edaran nomor : 420/1921/PPO/VIII/2021 tentang “Penyelenggaraan Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada satuan pendidikan di kabupaten Manggarai timur”.

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

Dalam surat edaran ini, ada beberapa point penting yang di jelaskan secara detail :
Pertama : kegiatan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan Melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan Kapasitas maksimal 50% sejak tanggal 17 sampai 23 Agustus 2021. Kecuali untuk,SDLB,MILB,SMPLB,dan MALB maksimal 62% sampai 100%, sedangkan untuk PAUD maksimal 33 % dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Kedua : menjelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan secara aktif memberikan pelajaran dan umpan balik atas pelajaran yang diberikan serta melakukan pemantauan untuk memastikan para siswa tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menjaga jarak.

Baca Juga  Beasiswa Kaltara Unggul Mulai Proses Pencairan

Ketiga : melaksanakan kurikulum operasional satuan pendidikan, kurikulum kondisi khusus atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri (Kepmendikbud nomor : 719/P/2020) selama masa Pandemi.

Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Manggarai Timur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. (Hubertus Basri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19