Lili: Dispendukcatpil Buru Luncurkan Inovasi Pelayanan kepada Masyarakat
Terasnkri.com | Maluku, Namlea-Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buru melaksanakan kegiatan Pelayanan yang dipusatkan di Panti Sosial Huku Ina dan Lapas Namlea Kabupaten Buru belum lama ini yang disampaikan via pesan whatshaapnya Selasa (10/08/2021)
Peluncuran Kartu Identitas Anak (KIA) telah mendapat apresiasi nasional lewat berbagai inovasi Pelayanan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Kemendagri Kembali menaruh kepercayaan lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcatpil) Kabupaten Buru
Menurut Lili, pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di Panti Sosual Huku Ina pada tanggal 03 Agustus 2021 pada Anak di Panti Sosial Huku Ina Namlea, sebanyak 50 orang, yang perekaman KTP : 12 orang karena mereka sudah ber umur 17 tahun wajib memeliki KTP, yang lain baru ber umur 11 tahun, 12 tahun, 13 tahun, 14 tahun 15 tahun, dan 16 tahun belum bisa buat KTP, yang membuat Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 17 orang, yang membut Kartu Keluarga (KK) 2 orang
Selanjutnya kegiatan dipusatkan di Lapas Namlea pada tanggal 5 Agustus 2021 dengan jumlah Narapidana 84 orang, yang perekaman KTP : 10 org, KTP yang Rusak 2 orang, KTP yang hilang 4 orang, KK 1, Akta Kelahiran 1, KIA 1, Mutasi 2 orang
Hal itu diungkapkan Kepala Dispendukcatpil Kabupaten Buru, Lili Lauw, dalam pesan via Whatshaapnya pada Senin (09/08/2021), menurutnya Kemendagri telah meluncurkan KIA bagi daerah Kabupaten Kota se-Indonesia lainnya untuk menjadi proyek percontohan program KIA. Sebagai wujud kepercayaan itu, blangko KIA yang dalam waktu dekat akan segera diluncurkan pelayanannya.
KIA merupakan kartu identitas yang fungsinya sama sebagai bukti identitas anak mulai dari usia 0 hingga 17 tahun minus satu hari. Kartu yang berfungsi sama dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa itu nantinya akan menjadi wajib bagi semua anak dalam rentang usia hingga 17 minus satu hari.
Selain PAUD, sasaran utama untuk penerbitan KIA adalah anak yang mengajukan pengurusan akta kelahiran di Dispendukcatpil.
Lili menguraikan jumlah blangko stimulan pusat itu memang masih jauh dari jumlah database anak usia 0-17 minus satu hari di Kabupaten Buru
Sehingga nantinya, penerbitan KIA akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Pasalnya di luar blangko stimulan awal, nantinya penerbitan selanjutnya menjadi kewajiban daerah.
Menurut Lili, pelaksanaan kegiatan ini sesuai UU No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Tuturnya
“Dimana Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dianggap sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan” imbuhnya
Selain itu ada beberapa perubahan, diantaranya: pelaporan kelahiran penduduk yang semula dilakukan di instansi pelaksana tempat kelahiran bayi, dirubah menjadi dilaporkan di instansi pelaksana sesuai domisili. Perubahan lain adalah Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Undang-Undang ini Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Cip yang merupakan identitas resmipenduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.(Grace)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19