Covid-19Nunukan

Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 2021, Kabupaten Nunukan Masuk PPKM Level 3

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA –  Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sebelumnya masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak tanggal 2 hingga 9 Agustus 2021, pada Senin malam (9/8/2021) Pemerintah Pusat mengumumkan kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa daerah di luar Jawa dan Bali ada 45 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4.

“Sementara ada 302 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 3” ujar Airlangga Hartarto pada konferensi pers

Sementara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menambahkan, untuk evaluasi PPKM memang dibedakan antara di Jawa Bali dengan di luar Jawa Bali.

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

Untuk Jawa Bali, evaluasi dilakukan seminggu sekali. Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali akan dilakukan dua minggu sekali.

Luhut mengakui, penanganan Covid-19 di luar Jawa Bali tantangan lebih besar. Ia mencontohkan dukungan infrastruktur kesehatan.

Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 4  menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan kasus Covid-19 mencapai 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.

Dalam Instruksi Menteri No. 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019, Kabupaten Nunukan sendiri bersama Kab. Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Utara masuk dalam PPKM Level 3 mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

Berikut Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

  • Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
  • Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.
  • Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat. (TN001)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19