BuruNamleaNusantara

DPRD Buru Gelar Paripurna LPj APBD Bupati Buru TA 2020

Loading

TERASNKRI.COM | MALUKU, NAMLEA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru dengan agenda Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatn Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Buru telah dilaksanakan yang dihadiri oleh sejumlah Opd di jajaran Pemda Buru, Kamis (05/08/2021)

Mengawali pidato pembukaan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Buru Rum Suplestuni SH menguraikan bahwa, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 telah menetapkan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh Bupati dalam bentuk rancangan peraturan Daerah kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh BPK dalam rapat paripurna guna mendapat pembahasan bersama.

Lanjutnya, hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Buru yang mengatur mekanisme pembahasan ranperda pelaksanaan APBD melalui dua tingkat pembicaraan. Dan pada tingkat pembicaraan pertama penyampaian ranperda akan didahului dengan penjelasan Bupati mengenai materi dan muatan rancangan peraturan Daerah yang diajukan kepada forum rapat paripurna DPRD.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Sementara itu sambutan Bupati Buru yang disampaikan oleh Sekda M.Elias Hamid, SH.,MH.yang menguraikan bahwa Pemerintah Daerah sangat berterimakasih dan penghargaan yang setingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2020 di tengah merebaknya wabah pandemi Covid 19.

Dilanjutkan oleh Sekda, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 yang memberi amanat Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka dalam rangka untuk memenuhi ketentuan tersebut sehingga rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten buru tahun Anggaran 2020 yang disampaikan kepada DPRD melalui sidang paripurna hari ini telah disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur pada peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Rakor Pemetaan TPS Rawan Pilkada 2024, Bawaslu Minta Dukungan Serta Berikan Apresiasi untuk Polres Buru

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penilaian dengan kategori opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini merupakan capaian prestasi kita semua dalam mewujudkan good and clean government yang akuntabel dan berbasis pada penguatan serta penegakan hukum” jelasnya

“Pencapaian opini WTP tahun 2020 ini adalah yang keenam kali secara berturut-turut sejak tahun 2015, olehnya itu perkenankanlah pada kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap capaian prestasi yang luar biasa ini” tegas Sekda.

Baca Juga  KPU Minsel Gelar Penyuluhan Produk Hukum Bersama badan Adhoc dan Stakeholder serta Deklarasi Sahabat JDIH

“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Pemerintah Propinsi Maluku” tutup Sekda. (GP)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19