Belum Terlaksananya Denda Adat Kerusakan Hutan Sakral, Kuat Dugaan PT. Indexim Utama Lakukan Penebangan Kembali
TERASNKRI.COM | BARUT – Belum terlaksananya ritual adat, denda atas kerusakan Gunung Payuyan dan Gunung Panyeteau yang merupakan hutan sakral masyarakat adat menimbulkan kekecewaan masyarakat adat setempat.
“Kami selaku masyarakat adat sangat merasa kecewa atas apa yang di lakukan oleh PT Indexim Utama, yang tidak ramah lingkungan, berulang-ulang melakukan penebangan di areal (Hutan Sakral) di Desa Muara Mea, Kec. gunung Purei, Kabupaten Barito Utara. Provinsi
Kalimantan Tengah” ungkap Mamanto, salah satu warga masyarakat adat, Rabu (4/8/2021)
Ditambahkan oleh Mamanto, kami selaku masyarakat adat khususnya umat kaharingan sangat merasa Adat istiadat kami di lecehkan oleh oknum Manajemen PT Indexim Utama, khususnya terhadap warga Desa Muara Mea.
“Sebabnya, sudah ada surat pernyataan dari direktur PT Indexim Utama tidak akan melakukan aktifitas/penebangan di areal hutan Sakral dengan Nomor : 14/IU-DW/X11/2020 yang dikeluarkan di Jakarta, pada 01 Desember 2020 lalu” jelas Mamanto
“Namun fakta di lapangan ternyata masih melakukan penebangan di hutan sakral, di RKT 2020” beber Mamanto.
Salah satu warga lainnya, Mansah juga menyampaikan kekecewaan atas apa yang di lakukan PT Indexim Utama.
“Tindakan tersebut yang tidak menghargai adat istiadat kearifan lokal, masyarakat adat, merusak tempat kepercayaan umat kaharingan yang kami yakini dari nene moyang kami terdahulu, bahwa hutan sakral tersebut tempat singgah dan jalannya menuju surga bagi umat Kaharingan, khususnya Kec. Gunung Purei, Desa Muara Mea” imbuhnya
“Beberapa kali kami hubungi via telpon pihak manajeman PT Indexim Utama tidak ada respon, maka berita ini kami naikan” pungkas Mansah. (Edi Sumantri)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19