BuruNamleaNusantara

Pengadilan Agama Namlea Bagi Masker Gratis Untuk Masyarakat Kota Namlea

Loading

TERASNKRI.COM | Maluku, Namlea – Pegawai Kepaniteraan Kantor Pengadilan Agama Namlea Kabupaten Buru melakukan pembagian masker gratis kepada warga masyarakat di Kota Namlea, Jumat (30/7/21) yang berlangsung di Jalan Tugu Tani.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Pengadilan Agama Namlea, Edy saat di jumpai media ini saat kegiatan menyampaikan, bahwa lewat pembagian masker ini kantor Pengadilan Agama (Kepaniteraan) sekaligus meminta dukungan masyarakat dalam rangka mendukung Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Namlea Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi itu adalah tujuan utamanya.

“Tujuan utama kami dari Kantor Pengadilan Agama Namlea, adalah terkait dengan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Namlea, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu, kami turun meminta dukungan kepada masyarakat yang isinya itu ada video testimoni dan sekaligus kami membagikan masker gratis buat masyarakat,” ujar Edy.

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

Ketika disinggung terkait dengan pungutan yang terjadi di masyarakat dirinya menegaskan bila hal tersebut ada dan benar dan jika diluar ketentuan masyarakat dapat melaporkan ke pihak pengadilan lewat nomor pengaduan.

“Jika ada pungutan kepada masyarakat oleh pegawai Pengadilan Agama Namlea dan itu diluar dari pada ketentuan/peraturan, maka dapat melaporkan lewat nomor pengaduan Pengadilan Agama Namlea di 0813 1708 5780 ,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, terkait dengan akta cerai, semua itu ada biaya-biaya MBP-nya dan bukan pungutan. Itu ada ketentuan dan itu bukan pungutan dan karena ada salinan itu harus di bayar sama juga dengan salinan putusan yang kita lihat. Dan semua perkara yang masuk di pengadilan agama harus punya biaya karena untuk panggilan-panggilan itu membutuhkan atau harus perlu biaya.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

Terlepas dari hal diatas, dirinya mengatakan terkait dengan kegiatan pembagian masker hari ini tujuan kita untuk membantu masyarakat mengingat situasi kita saat ini masih berada dalam Pandemi Virus Covid-19.

“Kemudian yang kedua situasi kita saat ini masih dalam Pandemi Covid -19, tujuan kita juga membantu masyarakat dengan membagikan masker gratis untuk  masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Implementasi Program Akselerasi Menteri Imipas, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian

“Kita buat masyarakat harus tahu bahwa  berperkara di pengadilan Namlea itu pelayanannya gratis, tidak di pungut biaya-biaya yang lain. Karena itu kita juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama mendukung demi mensukseskan program pembangunan zona integritas menuju WBK itu saja tujuan terpenting dari kita,” tandas Edy.(Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19