MinselNusantara

Denny Kaawoan : THL Dibayar Sesuai Kontrak dan Memiliki SK

Loading

Terasnkri.com | Minsel,Sulut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) memastikan hanya membayar gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Dalam artian menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Kaawoan yang diakui hanya THL yang menerima Surat Keputusan (SK) pada bulan Juni.

“Pemkab hanya membayar THL tahun ini yang menerima SK pada bulan Juni. Ini sudah disepakati sejak awal tahun. Sehingga bagi THL yang bekerja sebelum bulan Juni ke belakang hingga Januari diserahkan pada masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red) dimana dia bertugas. Sebab murni kebijakan mereka sendiri,” tutur Kaawoan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (12/07/2021).

Baca Juga  Pendamping PKH Arif :Target Graduasi Peserta PKH Tahun 2021 Sebanyak 40 Persen di Kab. Batu Bara

Dia juga menerangkan pada awal tahun sudah ada pemberitahuan kepada SKPD untuk tidak ada perekrutan atau merumahkan THL. Sehingga bila ada SKPD yang tetap mempekerjakan THL, maka menjadi tanggung jawabnya.

“Sejak bulan Januari sudah ada perintah merumahkan THL ke SKPD. Namun masih ada yang tetap mempekerjakan THL tanpa ada persetujuan. Sehingga menyangkut tanggung jawab pembayaran gaji, menjadi tanggung jawab SKPD yang merekrut. Sedangkan Pemkab hanya berdasat SK yang dikeluarkan pada bulan Juni,” terang Kaawoan yang didampingi Asisten I Setdakab Frangky Tangkere.

Baca Juga  Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan OPS Keselamatan Toba 2021

Lanjut dia menjelaskan masa kerja THL saat ini bukan dihitung per tahun melainkan per hari. Perhitungan ini dikarenakan penilaian terhadap kinerja dari THL dilaksankan per hari. Sehingga jika ada yang tidak tertib, membangkan atau tidak bekerja sesuai aturan dapat langsung diberhentikan.

Baca Juga  Kapolres Batubara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

“Kinerja THL ada ditangan pimpinan SKPD yang melakukan penilaian setiap hari. Nah bila penilaian THL tidak tertib, malas kerja, melanggar aturan, pimpinan SKPD dapat langsung melapor ke Bupati untuk rekomendasi pemberhentian. Tidak perlu satu tahun, baru dapat diberikan sanksi,” tegasnya. (Corry B)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *