NusantaraRiau

Belum Bayar Jasa Pendamping Hukum, Advokad Somasi Bupati Kampar

Loading

TERASNKRI.COM | Kampar, Riau – Kantor advokad Iskandar Halim Munthe SH,. MH, yang berkedudukan di Jalan Sentra Primer Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta timur, DKI Jakarta melayangkan somasi kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH, karena belum bayar biaya jasa pendamping hukum senilai Rp100. 000.000.

“Bahwa dikarenakan surat kuasa dan perjanjian jasa konsultan dilakukan sudah 4 tahun yang lalu dan telah jatuh tempo, maka kami mohon agar Bupati Kampar dapat menyelesaikan pembayaran dengan waktu yang tidak terlalu lama, ” kata Advokad Iskandar Halim Munthe, Rabu (30/6/2021).

Iskandar mengatakan, pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi/bantuan hukum non litigasi kepada Pihak kedua sebesar Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). Biaya yang telah dibayar Rp50. 000.000.

Baca Juga  Sok Jagoan Tantang Baku Bunuh di Kebun, Warga Desa Boyongpante Dua Ahirnya Babak Belur

“Bahwa dikarenakan Bupati Kampar sebagai Pemberi Kuasa masih ada kekurangan pembayaran jasa hukum advokat penerima kuasa atas nama kami dari kantor advokat/pengacara iskandar halim SH & rekan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),” jelas Iskandar.

Maka dari itu, kata Iskandar, kami menyatakan melalui surat somasi atau peringatan pertama ini, agar saudara dapat menyelesaikan atau membayarkan kewajiban saudara sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah); kepaling lambat 7 hari setelah surat somasi.

Baca Juga  Ketua DPW Pujakesuma Bersama Wanita Pujakesuma Sumut Lantik Pengurus DPD Wanita dan Pujakesuma Medan

“Sebelumnya kami Iskandar Halim, SH,MH dan rekan adalah Kuasa Hukum dari Saudara Catur Sugeng Susanto, SH dan H.Aziz Zaenal, SH MM berdasarkan surat kuasa nomor 25/IH&R/XI/2016, ” ujar Iskandar.

Surat kuasa itu, sebut Iskandar, telah ditanda tangani Oleh kami dan Penerima Kuasa dan H.Aziz Zaenal, SH MM dan Catur Sugeng Susanto, SH, sebagai Pemberi Kuasa pada tanggal 14 November 2016 di Pekanbaru.

“Bahwa antara H. Aziz Zaenal, SH.MM sebagai Pihak Pertama dan saya sebagai Pihak Kedua, telah membuat Akta Perjanjian Jasa Konsultan Hukum Nomor 03/IH&R/APJKH./XI/2016 tertanggal 14 november 2016 sesuai pasal 4 ayat 1,” ujar Iskandar.

Baca Juga  Kampung Wisata bagi Warga Relokasi KEK Mandalika

Iskandar menyebutkan, pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi/bantuan hukum non litigasi kepada Pihak kedua sebesar Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah);

“Mengenai pembayaran jasa Advokat, kami telah mengirim Surat Penagihan tahap 1 kepada Bapak Aziz Zaenal yang saat itu Calon Bupati Kampar, dan telah melakukan pembayaran kepada kami sebagai Kuasa Hukum Aziz Zaenal sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), ” ujar Iskandar. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *