HukumNusantaraRiau

Warga Resmi Laporkan PT PSPI ke Polda Riau, Atas Dugaan Perusakan Kebun Sawit

Loading

TERASNKRI.COM | Pekanbaru – Perwakilan warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Parlin Purba (51) didampingi kuasa hukum Jetro Sibarani SH MH resmi melaporkan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) ke Polda Riau, Kamis (3/6/2021).

Laporan itu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman pohon kelapa sawit warga oleh PT PSPI, dengan nomor laporan No.STTPL/B/213/VI/SPKT.POLDA RIAU.

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

“Saya selaku kuasa hukum dari pihak Parlin Purba resmi melaporkan PT PSPI ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan pohon kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 406 KHUPidana,” kata Jetro, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Jetro mengatakan, dalam membuat laporan ke Polda Riau, pelayanan kepolisian Polda Riau sangat sigap dan cepat. Sehingga patut apresiasi.

“Kami dari tim kuasa hukum tinggal menunggu perkembangan dari pihak kepolisian nantinya,” terang Jetro.

Baca Juga  Kapolres Minsel bersama Ketua Bhayangkari Cabang Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Murid SD

Dalam keterangan korba, Parlin Purba mengatakan, perusahaan telah merusak kebun sawit miliknya pada tanggal 7 mei 2021, kemudian pada tanggal 28 mei 2021 perusahaan mencuba merusak kebun milik warga tetapi kami berhasil menghentikan pengrusakan tersebut yang dilakukan oleh prusahaan.

“Akibat dari tindakan dari perusahaan kami masyarakat sudah gerah yang selalu disaat kami lengah perusahaan datang mau merusak kebun milik kami. Sehingga demi untuk kepastian hukum kami melaporan lewat pengacara kami,” terang Parlin. (Anhar Rosal)

Baca Juga  Debat Publik Kedua Untuk Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel Berjalan Lancar

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19