Bangunan SDN 1 Sangkub 2 Akhirnya Dieksekusi
TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam melaksanakan mediasi terhadap sengketa lahan lokasi bangunan Sekolah Dasar Negeri I yang ada didesa Sangkub 2 Kecamatan Sangkub tidak membuahkan hasil.
Diketahui mediasi telah dilakukan beberapa kali baik dilakukan oleh Pimpinan daerah hingga DPRD sejak tahun 2019 lalu, namun sayang upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu setelah pihak penggugat mampu memenangi perkara tersebut, hingga akhirnya berakhir di Mahkamah Agung.
Dimana dalam surat tertanggal 17 Mei 2021 dengan Nomor Perkara : 50 / Pen.Pdt.G / 2016 / PN Ktg yang diwakili Juru Sita PN Kotomobagu Tompikat Manoppo resmi mengeksekusi objek sengketa bangunan gedung sekolah yang terdiri dari 8 Ruang Kelas, 2 Ruang Guru, 1 Ruang Perpustakaan dan 4 Unit Rumah Dinas Guru (RDG).
Camat Sangkub, Iwan Panigoro saat dimintakan tanggapannya mengaku bahwa pihaknya dengan Polres Bolmong Utara hadir dalam pelaksanaan eksekusi bangunan SDN I Sangkub ini untuk menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil puing puing sisa bangunan tersebut karena nantinya akan dipergunakan oleh Pemerintah kedepannya.
Sementara itu, Kapolres Bolmong Utara AKBP Wahyu Purwidiarso SH, SIK melalui Kasat Sabhara AKP Saiful Tamu saat dimintai keterangan, mengakatakan bahwa pada pelaksanaan eksekusi lahan sekolah ini, Polres Bolmong Utara menerjunkan 40 Anggota dengan dibackup oleh aparat TNI.
“Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar dan aman terkendali tidak ada penolakan dari masyarakat setempat” ungkap Kasat Sabhara.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sendiri telah mengambil langkah untuk mencari lahan sekolah dan menganggarkan pembangunan sekolah baru dan telah diresmikan sejak awal tahun 2021.
TN/RM
Sumber : (Atmajaya)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19