Kalimantan UtaraPemerintahan

Apel Perdana Pasca Lebaran, Gubernur Apresiasi Kepatuhan ASN

Loading

TERASNKRI.COM | Tanjung Selor, Kaltara – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang memimpin apel gabungan perdana usai libur dan cuti bersama hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Pada kesempatan ini, gubernur menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Kaltara yang sudah menaati imbauan larangan mudik dan peniadaan open house / halal bihalal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita tidak boleh itu (mudik, red), kita masih sayang kepada saudara kita, kita masih sayang dengan keluarga-keluarga kita, kita masih sayang dengan diri kita sendiri, karena dengan tidak mudik berarti memutus mata rantai Covid,” kata Gubernur Zainal saat memberikan pengarahan, Senin (17/5).

Baca Juga  DLH Kaltara Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Dikatakan Gubernur Zainal bahwa pemanfaatan media sosial menjadi pilihan terbaik untuk tetap dapat menjalin silaturahmi.

“Cukup dengan melalui teknologi yang sudah ada, melalui WA, SMS , melalui Video Call, melalui Zoom itulah sarana komunikasi silaturahmi yang bisa kita laksanakan pada saat Covid-19,” lanjutnya.

Hasil data terakhir (16/5/21) pemeriksaan rapid Antigen pada arus mudik penumpang angkutan air di wilayah Kaltara menunjukkan satu orang dinyatakan reaktif dari total 2.374 orang penumpang.

“Kita bersyukur bahwa hanya satu yang terpapar,” imbuhnya.

Baca Juga  Kaltara Deklarasi Pilkada Damai

Masih dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 800 maka diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan memberlakukan pembagian shift Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen dari total pegawai dalam satu instansi atau dinas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (5M).

“Kalau 5M ini kita laksanakan, protokol kita laksanakan mudah-mudahan kita semua terhindar dari Covid-19 ini,” harap gubenur sembari diamini oleh peserta apel.

Selanjutnya, gubernur juga mengingatkan tentang aturan perjalanan dinas yang masih tercantum dalam surat edaran tersebut. Bahwa perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai tingkat priortitas dan urgencynya.
Selain itu, pelaku perjalanan dinas wajib untuk melampirkan bukti hasil tes PCR atau Swab Antigen sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga  Diserang Soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

Setelah melaksanakan apel pagi, Gubernur Zainal didampingi Wakil Gubernur Yansen TP, melakukan pengecekan kehadiran pegawai langsung ke setiap barisan Organisasi Perangkat Daerah. (TN/***)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19