Kalimantan UtaraPemerintahan

Jadikan Contoh Bagi Masyarakat, ASN Dilarang Mudik, Gubernur dan Wagub Ikut Mengawasi

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A.Paliwang kembali mengingatkan aturan pemerintah terkait larangan mudik Idulfitri 1442 hijriah/2021 masehi.

Namun kali ini larangan tersebut lebih ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“ASN kita tegaskan tidak boleh mudik apalagi harus keluar dari Kaltara. Karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat terkait aturan pemerintah itu,” kata Gubernur Zainal usai menggelar rapat koordinasi Lintas Sektoral yang bertajuk Kesiapsiagaan Bencana, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah, Selasa (27/4).

Baca Juga  Workshop Hasil Rakornas, Pjs. Gubernur Togap Sampaikan Arahan Presiden Prabowo

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Bagi ASN yang dianggap melanggar, Gubernur Zainal mengatakan tak segan-segan akan memberikan sanksi. Baik sanksi ringan atau berat sesuai arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur.

Baca Juga  Tingkatkan Pemahaman Literasi Budaya, DPK Kaltara Gandeng Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara Menggelar Bedah Buku

Meski begitu, aturan tersebut tak diberlakukan kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas maupun mengunjungi keluarga yang mengalami kedukaan, sakit serta beberapa hal yang bersifat insedentil yang tidak dapat dihambat.

“Tapi yang bersangkutan harus tetap melengkapi dokumen perjalanan dan bukti-bukti lainnya. Jika tidak, maka yang berangkutan tidak boleh berpergian apalagi sampai mudik,” jelasnya.

Baca Juga  BKD Pastikan Peningkatan Fasilitas dan Kenyamanan Seleksi CPNS dan PPPK

Guna memastikan ASN tak melanggar aturan tersebut, Gubernur Zainal dan Wagub Yansen TP berkomitmen akan tetap berada di Kaltara untuk turut melakukan pengawasan.

“Kami akan tetap di Kaltara. Nanti akan kita lakukan pengawasan yang ketat agar tidak ada ASN melanggar aturan tersebut,” pungkasnya.

TN/***

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19