HukumMalukuNusantara

Ngaku Ahli Waris Lahan eks Hotel Anggrek, Albatros Matulessy Surati PLN

Loading

 

Kuasa Hukum Albatros Matulessy, Samuel Waileruny

TERASNKRI.COM | Ambon, Maluku – Mengaku sebagai salah satu Ahli Waris atas lahan eks hotel anggrek, Albatros Matulessy, melalui Kuasa Hukumnya, Samuel Wailaruny, menyurati PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Inti suratnya, Matulessy meminta PLN tidak menanggapi Ahli Waris Muskita/Lokolo yang kini tengah berjuang untuk memindahkan gardu hubung A4 milik PLN yang berada didalam lahan Petuanan Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Padahal, berdasarkan Putusan Hukum Tetap PN.No 21/1950, lahan itu adalah milik Ahli Waris Muskita/Lokollo.
Namun kini muncul klaim baru dari pihak yang mengaku sebagai Ahli Waris turunan Petrus Latumalea yang mana menurut Kuasa Hukum, Samuel Waileruny saat dihubungi Spektrum, via telepon seluler, Rabu (21/4/2021), bahwa lahan tersebut adalah milik kliennya, Paulina Gaspersz.

Dalam surat yang dikirimkannya kepada Wartawan Spektrum (surat yang sama yang dikirim ke PLN), via pesan whatsapp, Dia menuding, bahwa Ahli Waris Alma. Janda Anthonetha Muskita/Natari (yang telah menang atas lahan tersebut), bukan satu-satunya Ahli Waris atas lahan dimaksud.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

“Maka dari itu, kami, selaku Kuasa Hukum untuk dan atas nama Ahli Waris, Alm. Pertus Latumalea dari keturunan Alma. Paulina Gaspersz/Matulessy menjelaskan posisi hukumnya atas tanah tersebut,” tuturnya.

Dia menuturkan, bahwa,

Pertama: Tanah tersebut merupakan bagian dari Dusun Sopiamaluang milik Petrus Latumalea (almarhum), yang dipertahankan oleh salah satu anaknya atas nama Simon Latumalea (almarhum) di Pengadilan Negeri Ambon sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/1950 Tanggal 21 Maret 1950.

Kedua: Bahwa Petrus Latumalea semasa hidupnya memiliki 3 (tiga) orang anak, masing-masing, Alma. Paulina Gaspersz yang menikah dengan Alm. Gustaf Matulessy, sehingga namanya menjadi Paulina Matulessy/Gaspersz, kemudian memiliki keturunan Alma. Selvina Matulessy, Alm. Johanna Matulessy, Alm. Mezack Matulessy, Alm. Eduward Matuessy, Alm. Albatros E Matulessy, Alma. Mietjie Matulessy dan Alma. Anthonia Matulessy. Kemudian, Alm. Simon Latumalea tidak memiliki keturunan. Kemudian Alma. Maria Latumalea menikah dengan Alm. Daniel Muskita dan memiliki keturunan Alm. Ferdinand Muskita. FM memiliki keturunan Alm Hendrika Muskita dan Alm. Karel Muskita yang menikah dengan Alma. Anthonetha Muskita/Natari.

Baca Juga  Bagi-Bagi Uang di Kediaman Calon Bupati, Sejumlah ASN di Namlea Dilaporkan ke Bawaslu Buru

Cerita ini lanjut Kuasa Hukum, sesuai juga dengan surat keterangan dari Maria Muskita/Latumalea Tanggal 24 Februari 1997 (ibu kandung dari Karel Muskita dan mertua dari Anthonetha Muskita/Natari). Juga surat-surat lain, yakni, surat Alm. Albatros E Matulessy dan Alm. Karel Muskita yang saat itu bertindak untuk dan atas nama semua anak dari Maria Muskita/Latumalea Tertanggal 3 April 2007, perihal “Permohonan Eksekusi”.

“Lanjutan Perkara Perdata Nomor 21/1950, surat ini secara jelas menentukan, bahwa Albatros E Matulessy dan Karel Muskita adalah Ahli Waris dari Simon Latumalea. Yang mana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 01/PDT.EKS/2004/PNAB jo. Namar 21/1950 Tanaaal 3 Maret 2004 untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/1950 Tanggal 21 Maret 1950,” jelas Waileruny.

Selanjut kata dia, surat teguran Ketua Pengadilan Negeri Ambon kepada Tereksekusi sesuai Berita Acara Peneguran pada Senin 8 Maret 2004 Nomor: 01/PDT.EKS/2004/PN.AB jo. Nomor: 21/1950 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/1950 tanggal9 Oktober 2006, serta perintah Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk melakukan pemeriksaan lokasi/objek eksekusi sesuai Berita Acara Nomor: 21/1950 tanggal 14 Oktober 2006. Yang mana Simon Latumalea tidak memiliki keturunan, maka Alma. Paulina Gaspersz dan Alma. Maria Muskita/Latumalea memiliki kedudukan yang sama sebagai Ahli Waris garis lurus ke bawah dari Petrus Latumalea dan sebagai Ahli Waris menyamping dari Simon Latumalea.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Dengan itu, sehingga segala harta kekayaan yang tertulis atas nama Petrus Latumalea atau atas nama Simon Latumalea, mesti menjadi milik bersama dari Alma. Paulina Gaspersz dan Alma. Maria Muskita”

Wider Nurlatu/Spektrum

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19