Soal PI 10 Persen Blok Masela, Bupati Fatlolon : Dapat Berapapun Tetap Bersyukur
TERASNKRI.COM | Ambon, Maluku – Polemik seputar pembagian Participating Interes (PI) 10 persen Blok Masela, sepertinya sudah mulai melunak. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memilih menyerahkan semua urusan pembagian itu kepada Pemerintah Pusat.
Bupati KKT Petrus Fatlolon mengaku, tidak akan mempersoalkan besaran presentasi yang akan diberikan kepada KKT, sebab apapun keputusan Pemerintah Pusat untuk KKT tetap disyukuri.
“Jadi jika pembagian satu persen juga kita bersyukur, dua persen atau 3-5 persen kita juga akan tetap bersyukur. Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperjuangkan PI 10 persen itu, dengan tujuan agar pihak pemerintah dapat mengubah Peraturan Menteri ESDM,” ungkap Bupati Fatlolon kepada wartawan usia mengikuti Musrenbang RKPD Provinsi Maluku yang digelar di Swissbell Hotel Ambon, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, yangb diperjuangkan Pemkab Kepulauan Tanimbar adalah Permen No: 37 tahun 2016 tentang PI. “Kita perjuangkan untuk di rubah dan ketika ada perubahan Permen, maka ada pembagian tiap kabupaten. Misalnya untuk provinsi dapat berapa persen, KKT berapa persen serta kabupaten/kota lain berapa persen,”tandasnya.
Ia menjelaskan permasalahan PI 10 persen Blok Masela ini merupakan masalah yang sedikit unik, tidak seperti pada tempat lain yang mana wilayah sumbernya itu ada dibawa 12 mil.
Untuk Blok Masela, kata Fatlolon, ini ada di atas 12 mil, namun pengelolaannya ada di daratan Yamdena, sehingga dikatakan unik tidak seperti Industri Migas di blok-blok yang lain, karena itulah perjuangan untuk Permen-nya agar dapat diubah.
“Selama ini KKT telah berjuang untuk mendapatkan porsi tanpa mengabaikan aturan. Pemprov Maluku juga tidak salah. Untuk itu berapa persen nantinya yang diberikan ke KKT dari PI 10 persen itu, tetap KKT akan menerimannya,” tutupnya.
WIDER NURLATU
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19