HukumNarkotikaNunukanPolres Nunukan

Jerigen Berisi Sabu Dibuang Kelaut Untuk Kelabui Petugas

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Empat orang masing – masing ZN, AN, MU dan EF ditangkap Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya selaku kurir Narkoba golongan 1 jenis Sabu.

Tiga orang yaitu ZN, AN dan MU ditangkap diperairan laut Nunukan Pancang Putih pada 13 April 2021 sedangkan EF ditangkap di pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K pada awak media yang mengikuti press release di Polres Nunukan, Kamis (22/4/2021)

“Anggota mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan Pancang Putih dan langsung meluncur ke lokasi, saat berada disekitar perairan Pancang Putih terlihat perahu kayu yang memuat 3 orang, ketika didekati salah seorang membuang sesuatu yang kemudian diketahui jerigen berisi lima plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat 5 kg” ungkap Syaiful

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Lebih lanjut dijelaskan oleh AKBP Sayiful Anwar yang didampingi Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, SH, ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut dan hasil interogasi, barang haram tersebut diketahui milik bandar narkoba yang berada di Tawau Sabah Malaysia bernama Baim untuk dibawa ke Donggala dengan upah Rp. 50 Juta

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Berdasarkan informasi bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Donggala, tim Sat Res Narkoba Polres Nunukan berangkat ke Donggala untuk pengembangan kasus dan berhasil menangkap EF di pelabuhan TPI Kabupaten Donggala, EF merupakan orang kepercayaan Baim di Donggala, dan selanjutnya EF dibawa ke Nunukan” imbuh Kapolres

“Kita sangkakan pasal 114 (2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, S.I.K

Baca Juga  Suksesi Pilkada, DKISP Inisiasi Press Gathering

Disamping keempat tersangka kasus Narkoba golongan 1 jenis Sabu sebanyak 5 kg, juga dihadirkan dalam press release tersebut, pengungkapan penanganan kasus Narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 3,5 kg dengan dua tersangka JU dan HA yang ditangkap di Nunukan pada 7 April 2021 karena berusaha membawa Sabu dari Malaysia dengan tujuan Pare – Pare.

TN/Humas Res Nnk

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19