BuruHukumKorupsi

15 Kades di Kabupaten Buru Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Loading

Uang hasil korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya dikembalikan 15 Kades di Kabupaten Buru (Foto : Istimewa)

TERASNKRI.COM I Buru, Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengungkap dugaan korupsi berupa mark up pengadaan lampu jalan bertenaga surya yang dibeli dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Buru di tahun 2018 – 2019 lalu.

Akibat mark up itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.11 miliar. Kejari Buru pun berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp. 212 juta  yang dikembalikan 15 penjabat kepala desa (kades) di Kabupaten Buru.

“Penanganan kasus mark up  lampu jalan di Kabupaten Buru tahun 2018 – 2019 telah berhasil diselamatkan uang sebesar Rp.212 juta dari 15 kades,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi, S.Ag, SH, M.Ag, MH saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan , Jumat sore (16/04/2021).

Muhtadi mengatakan masih ada sekitar 60 Kades di Kabupaten Buru yang mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan itu secara tidak sah dan belum mengembalikan dananya.

Atas kondisi ini, Muhtadi menghimbau kepada para Kades yang menikmati keuntungan dari pengadaan lampu jalan ini supaya menyerahkan keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar itu kepada Kejaksaan Negeri Buru.

“Pihak-pihak di luar kepala desa, juga harus segera menyerahkan uang haram yang dinikmatinya,” desak Kajari Buru.

Himbauan serupa juga disampaikan kepada para pelaku dan mastermaind penerima uang haram dalam kasus yang  lain.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

“Ini baru di Kabupaten Buru. Di Kabupaten Buru Selatan akan nyusul  juga karena modusnya sama,”tutur Muhtadi.

Dari empat fendor perusahaan pengadaan lampu jalan tenaga Surya yang didata, sementara ini kejaksaan masih fokus kepada CV Tujuh Wali perusahan yang beralamat di Provisni Papua.

Dijelaskan, modusnya perusahan CV Tujuh Wali mendatangi desa-desa menawarkan Lampu Jalan Tenaga Surya tersebut. Kemudian Kades tidak bisa menolak dan mengikuti pengadaan.

Muhtadi mengaku, yang disayangkan para penjabat Kades ini harusnya menolak, karena harga lampu jalan itu tidak wajar.

Menurut Muhtadi, modus yang dilakukan adalah mark up harga lampu jalan ini gila-gilaan mencapai 400 persen dari harga normal.

“Jadi kalau harganya itu Rp. 3 juta – Rp. 5 juta, dijual sampai Rp. 27 juta – Rp. 28 juta,” ungkap Muhtadi.

Secara sekilas, Muhtadi membeberkan Kejaksaan Negeri Buru saat ini sedang menangani 9 tersangka pada lima kasus korupsi yang telah naik ke penyidikan. Ada enam kasus korupsi lagi masih dalam penyelidikan.

“Itu running (jalan) terus dan kami akan selalu melakukan jumpa pers progres penanganan perkara dua minggu sekali agar diketahui masyarakat,”ujar Muhtadi.

Muhtadi menghimbau kepada pihak-pihak terkait, siapapun juga termasuk dalang yang berperan dalam tindak pidana korupsi ini, untuk segera menyerahkan keuntungan tidak sah yang diperolehnya.

“Serahkan kepada penyidik Kejari Buru dan kami akan mempertimbangkan secara profesional peran dari masing-masing,” tandas Muhtadi.

Baca Juga  Tak Ada KTP Untuk Coblos, ini Penjelasan Ketua Bawaslu Buru

Selanjutnya dijelaskan, penyelamatan keuangan negara ini merupakan langkah awal saat ia bertugas di Kejaksaan Negeri Buru dan ini menjadi fokus utama dalam penanganan perkara korupsi.

Muhtadi memastikan, pemeriksaan kasus korupsi ini terus berjalan dan kejaksaan juga tetap mengedepankan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sedini mungkin, sehingga dari proses penanganan perkara ini ada yang dihasilkan.

“Nanti setelah perkaranya sudah inkraah, uangnya dikembalikan ke kas daerah sesuai bunyi putusan pengadilan,” tandasnya.

Sebagaimana pernah diberitakan,  Ketua DPRD Buru yang saat itu masih dijabat, Iksan Tinggapy SH mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang dibeli menggunakan Dana Desa yang terindikasi merugikan negara lebih dari Rp 11 miliar.

Iksan Tinggapy SH mengaku kalau ia dan rekan-rekan di DPRD sudah mendapat keluhan laporan dari masyarakat perihal lampu jalan tenaga surya yang berbau mark up ini.

“Informasi itu sudah didiskusikan dengan Komisi A yang bermitra dengan pemerintahan desa. Beta (saya) juga sudah diskusikan dengan pimpinan DPRD, dan ada saran dari mereka agar ini segera ditindaklanjuti,” jelas Iksan Tinggapy.

Iksan Tinggapy yang akrab dipanggil Nugie ini mengaku DPRD Buru akan serius membahas dan menanggapi masalah ini, karena ini menyangkut dengan pemanfaatan Dana Desa.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

Satu unit lampu jalan tenaga surya ini dipatok dengan harga Rp 28 juta rupiah. Dan setiap desa diwajibkan membeli sekurang-kurangnya 10 unit dan ada yang lebih.

“10 unit harganya saja Rp.280.000.000. Tinggal dikalikan dengan 82 desa, maka berapa besar dana desa yang terpakai hanya untuk membeli lampu jalan tenaga surya,” beber Nugie saat itu.

Yang memiriskan hati, lanjut Nugie, banyak kroni pejabat yang pasang badan di proyek lampu jalan berbau mark-up ini. Nugie mengatakan berbau mark-up, karena ada terjadi pemahalan harga yang sangat tidak masuk akal di pengadaan lampu jalan tersebut.

DPRD Buru sudah menghubungi salah satu toko di Ambon yang menjual lampu jalan dengan jenis yang sama. Kemudian DPRD diberikan bukti daftar harga lampu jalan dengan dua variasi harga Rp.11 juta dan Rp.14 juta.

“Harga tadi terima di tempat di desa, tinggal pasang, tapi yang mereka beli ini sampai seharga Rp. 28 juta,” sesalnya

Wider Nurlatu

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19