NunukanPerikanan

Terkait Penggunaan Pukat Hela, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara Diberikan Tenggat Waktu Bersurat ke Dirjen Perikanan Tangkap

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan, Kalimantan Utara – Perairan Kalimantan Utara yang masuk dalam Wilayah Penangkapan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716 tidak diperbolehkan menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl), berdasarkan Permen 59 Tahun 2020 yang penerapannya dimulai 1 April 2021.

“Dengan penerapan permen tersebut ratusan nelayan hela di Sebatik dan Nunukan terancam tidak bisa melaut ” kata anggota DPRD Nunukan Andre Pratama, Kamis (1/4/2021)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kekhawatiran anggota DPRD Nunukan ini cukup beralasan, dikarenakan pukat hela ini merupakan satu – satunya alat tangkap yang bisa menangkap ikan tipis dan udang yang dijadikan produk unggulan nelayan Pulau Sebatik dan mempunyai nilai ekonomis tinggi.

Baca Juga  Indikator Makro Disosialisasikan BPS Kabupaten Nunukan

“Sudah seharusnya kita perjuangkan agar Kalimantan Utara mendapat pengecualian terhadap penggunaan alat tangkap ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara sebaiknya bertindak cepat, segera bersurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan” tambah Andre

Ditambahkan oleh Ander, larangan penggunaan pukat hela bukan hanya berdampak pada nelayan pukat hela di Kabupaten Nunukan tapi seluruh Provinsi Kalimantan Utara

“Jumlah nelayan pukat hela di Kalimantan Utara ini cukup besar, sudah seharusnya kita perjuangkan” imbuhnya

Andre Pratama menjelaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Tangkap dan mendapat respon dengan syarat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi segera bersurat meminta pengecualian kapal pukat hela tradisional dibawah 5 GT bisa beroperasi dengan tetap di atur zona tangkapnya.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

“Tidak usah menunggu lagi, sebaiknya DKP Kalimantan Utara segera menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kementerian” tegas Andre.

Sementara itu, Kepala Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, Iswadi Rahman menjelaskan bahwa dalam permen 59 tahun 2021 tidak ada ruang untuk API helat, namun tidak menutup kemungkinan bisa diakomodir apabila pemda maupun pemprov bisa mengkomunikasikan ke Pusat terkait hal itu.

“Kami dari tahun 2020 sudah menyarankan kepihak pemda maupun pemprov melalui dinas perikanan masing – masing agar segera bersurat terkait masalah Permen ini” jelas Iswadi Rahman

“Pada kesempatan Zoom Meeting bersama Dirjen Perikanan Tangkap dan para Direktur dilingkup Dirjen Perikanan Tangkap, DKP Provinsi Kalimantan Utara serta DPRD Provinsi Kalimantan Utara tadi hasilnya diberikan kesempatan tenggat waktu sampai hari Senin ini (5/4/2021) untuk mengirimkan surat atau kajian ke Dirjen Perikanan Tangkap dari propinsi terkait penggunaan pukat hela” ungkap Iswadi

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara, Syahrullah yang coba dihubungi via WA terkait permasalahan ini, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

TN/***

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19