Manggarai TimurNTTNusantara

Bupati dan Wabup Matim Ikut Pendataan Keluarga 2021

Loading

Terasnkri.com | Manggarai timur NTT – Pendataan keluarga 2021 dilaksanakan sejak 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 dan akan dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Bupati Matim Agas Andreas,SH,M.Hum bersama keluarga dan Wabup Matim Drs. Jaghur Stefanus bersama keluarga mengikuti pendataan keluarga tahun 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Bupati dan Wabup Matim. Kamis (1/04/2021).

Untuk Kabupaten Manggarai Timur, jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 70.364 hal ini berdasarkan data yang dikumpulkan oleh PKB/PLKB pada bulan Februari 2021.

Sedangkan target jumlah KK yang didata sebanyak 58.644 atau 83,3 persen dari jumlah KK yang ada. Target ini ditetapkan oleh perwakilan BKKBN Provinsi NTT.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Bupati Matim Agas Andreas, SH,M.Hum pada kesempatan itu menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat dan seluruh keluarga di Kabupaten Manggarai Timur untuk mendukung pendataan keluarga yang akan dilaksanakan 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.

Pendataan keluarga ini, lanjut Bupati Agas, akan menghasilkan basis data yang akurat dan relevan sehingga dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berwawasan kependudukan menuju Manggarai Timur yang Seber yaitu Sejahtera, Berdaya dan Berbudaya.

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

Kepala Dinas BP2KBP3A Matim Aleks Kantar melalui Kabid Pengendalian Penduduk Yosef Harsan menjelaskan, dalam pendataan ini terdapat empat hal penting yaang dilakukan yakni, pendataan penduduk, pendataan keluarga berencana, pendataan pembangunan keluarga dan pendataan sunting.

Bupati Matim Agas Andreas, SH,M.Hum

Tujuan dari pendataan ini, jelas Harsan, untuk menyediakan data dan informasi tentang kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini, untuk dapat digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagi dasar kebijakan penyelenggaraan perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga berencana.

“Pendataan ini banyak sekali manfaat dan tujuannya. Pendataan keluarga kali ini tidak hanya asal didata akan tetapi pendataan ini sampai pada hal yang paling terkecil, ungkapnya.

Baca Juga  Tak Ada KTP Untuk Coblos, ini Penjelasan Ketua Bawaslu Buru

Dikatakan Harsan, untuk pendataan stunting ibu hamil akan diukur lengannya.

Sehingga dengan hasil itu daerah kita bisa terdata berapa stuntingnya.

Pendataan ini, lanjutnya, akan menyebar secara merata diseluruh wilayah desa disetiap kecamat yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun jenis metode pendataan yang dilakukan.

Pertama, pendataan menggunakan Smartphone. Kedua, pendataan menggunakan manual.

Pendapat yang menggunakan Smartphone, kata Harsan, hanya bisa digunakan pada wilayah-wilayah yang memiliki jaringan internet yang baik.(*)

Hubertus Basri