NusantaraRiau

Tanpa Prosedur, Disdik Pelalawan Keluarkan Surat Rekomendasikan Cerai Guru PNS

Loading

Lukman (suami Mardalena S.Pd)

TERASNKRI.COM | Riau, Pelalalawan- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau rekomendasi perceraian Lukman (38) dengan istrinya Mardalena S,Pd, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan. Tanpa proses mediasi dan surat peringatan (SP) I, II,III kepada kedua pelah pihak.

“Saya tidak pernah dipanggil oleh Disdik Pelalawan dan BKD Pelalawan untuk dialkukan mediasi. Proses guru PNS bercerai meminta izin dari kepala sekolah, izin dari bupati. Bersangkutan dipanggil Disdik tiga kali untuk mediasi. Kalau tak capai titik temu, penyelesaiannya di BKD, saya dan istri saya tidak dipanggil hingga tiga kali untuk mediasi,” kata Lukman, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Baca Juga  Polsek Senggigi dan Koramil Gunung Sari Kembalikan Wajah Wisata Pasca Banjir

Lukman menilai, Koordinator Kepegawaian Disdik Pelalawan Akman S.Pd yang merekomendasikan surat tersebut tidak paham dan mengerti dengan prosedur syarat pengacuan perceraian ke BKD Pelalawan. Surat cerai itu, diajukan oleh istrinya Mardalena sebagai guru PNS Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga  Kombes Pol Ikhwan Lubis Pendiri KSJ, Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Jukir, Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

“Perceraian ini ada tekanan terhadap Disdik Pelalawan dan BKD Pelalawan oleh pihak keluarga istrinya yang berdinas disalah satu intansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Karena perceraian, tanpa ada pemanggilan SP I,II dan III kepada saya Lukman sebagai suami dari Mardalena, serta mengabaikan prosedur yang berlaku,” terang Lukman.

Persoalan perceraian ini, sebut Lukman, Disdik Pelalawan tidak paham tentang prosedur dan standar peraturan undang-undang perceraian kepegawaian. Berdasar aturan, proses perceraian PNS sangat panjang dan rumit. PNS yang akan bercerai harus mendapatkan izin dari bupati.

Baca Juga  Tugas Wartawan Dihalangi dan Lahan Warga Dirusak PT PSPI, Ketua PJID Riau Tempuh Jalur Hukum

“Mekanisme perceraian PNS punya aturan khusus tapi aturan itu tidak ada diterapkan oleh Disdik Pelalawan. Saya tidak pernah dipanggil oleh Disdik dan BKD, ” tutup Lukman.

Anhar Rosal

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *