4 Orang Diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia Terkait Narkoba dan Senjata Api Laras Panjang
TERASNKRI.COM | Nunukan – Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC Pos Tembalang, berhasil mengamankan 4 orang terduga Bandar sekaligus pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu Dan 2 Buah Senjata Api Jenis Penabur di desa Kekayap, kecamatan Sebuku, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat (26/3/2021).
Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Mayor Arh M Nanang Rudiyanto, melalui rilis tertulisnya kepada terasnkri.com di Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia, jalan Fatahilah, kecamatan Nunukan, kabupaten Nunukan, mengatakan “kejadian penangkapan tersebut dilakukan oleh Anggota kami (Satgas) Dan SSK Lettu Idhan Amin beserta 5 orang anggota lainya di daerah jalan Garuda, kecamatan Tulin Onsoi, dengan cara ambush (Pengendapan)”
“Berawal dari laporan warga kepada salah satu anggota pos, bahwa di satu tempat (TKP) sering dilaksanakan transaksi barang haram, dari laporan tersebutlah Dan SSK 3 Pos Tembalang memerintahkan lima orang anggota Pos Tembalang melaksanakan Ambush di sekitar jala Garuda kecamatan Tulin Onsoi, dan pada saat itu mendapati 2 orang yang mencurigakan, kemudian personel langsung melaksanakan penindakan serta pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan di dapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat ± 0,25 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok,” ujar Wadansatgas.
“Selanjutnya kedua tersangka, dibawa ke pos untuk diambil keterangan dan dilakukan pendalaman sesuai S.O.P yang berlaku oleh personil Satgas. Setelah dilakukan pengambilan keterangan, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari (A) yang merupakan bandar sekaligus juga pengedar di desa Atap kecamatan Sembakung,” tambahnya.
“Dari hasil keterangan tersebut, personel pos langsung bergerak ke TKP dan melaksanakan ambush kembali sesuai yang di informasikan oleh (A) dan tidak lama kemudian, 2 orang yang dicurigai dapat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersebut di dapat barang bukti berupa Nakoba jenis sabu-sabu seberat ± 5,30 gram dan 0,07 gram serta senjata rakitan jenis penabur sebanyak 2 pucuk beserta amunisi sebanyak 3 butir”, pungkasnya.
Keempat tersangka masing – masing IU (19) warga Tulin Onsui, AE (24) warga Tulin Onsui, A (42) warga Sembakung, MAW (19) warga Sembakung telah di amankan di Pos Kotis, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan lanjutan langsung di bawa ke Mako Pos Kotis untuk selanjutnya di serahkan kepada Kepolisian Resor Nunukan.
Dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa, Paket sabu seberat ± 5,62 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 522.000, 2 buah alat hisap bong sabu, 1 buah Handphone Vivo warna hitam, 1 buah Handphone Nokia warna biru, 1 buah Handphone Oppo warna hitam, 1 buah Handphone Relme warna hitam, 2 buah Dompet beserta Identitas, 2 bungkus rokok, 4 buah korek mancis, 1 buah Tas Selempang dada, 1 buah Powerbank, 3 buah gunting, 1 buah pisau, 1 buah pena, 1 buah lakban hitam, 16 buah pipet kosong, 1 buah baterai Handphone, 2 buah senapan rakitan jenis penabur, 3 buah munisi senapan rakitan jenis penabur, 1 buah materai 6.000, 2 buah alat sulam jala, 2 bungkus serbuk damar.
Dilain tempat Dansatgas menambahkan, “Kami satgas tidak akan memberikan ruang untuk pengedar dan pemakai sabu-sabu untuk merusak generasi bangsa, kami berkomitmen tidak akan pernah bosan untuk selalu menjaga dari pengaruh buruk Narkoba khususnya di wilayah perbatasan”.
TN/SMC
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19