DPC Partai Demokrat Kab. Nunukan Serahkan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres Nunukan
TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat H. Danni Iskandar dengan ditemani pengurus dan anggota legislatif Partai Demokrat Kabupaten Nunukan sambangi Polres Nunukan untuk menyerahkan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum, Kamis (18/3/2021)
Penyerahan surat pengaduan dan perlindungan hukum bernomor 57/DPC-PD/KAB-NNK/2021 tertanggal 17 Maret 2021 ditandatangani H. Danni Iskandar selaku Ketua dan Sekretaris Yoseph Murang, terkait dengan digelarnya KLB Partai Demokrat abal – abal yang diselenggarakan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab di Deli Serdang Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu diterima langsung oleh Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto, SH mewakili Kapolres Nunjukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K
Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Nunukan, H. Danni Iskandar mengatakan bahwa penyerahan surat tersebut sebagai bentuk perlawanan dari respentasi loyalitas dan dukungan solid Partai Demokrat Kab. Nunukan terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat dibawah Ketua Umum yang sah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada segelintir orang – orang yang mengklaim dan mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB abal – abal Deli Serdang
“Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah Ketua Umum Partai Demokrat sesuai hasil kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 dan kepengurusannya telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dalam kepengurusan dengan Nomor : M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 serta AD/ART nya dengan Nomor M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021” jelas H. Danni
H. Danni menambahkan penyerahan surat ini juga untuk mengantisipasi penggunaan lambang Partai Demokrat dan atribut lainnya yang diakui Kemenkum HAM, melalui Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga tanggal 24 Oktober 2027, dimana pengesahan dimaksud menyatakan pemilik merk dan lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 41 Menteng Jakarta Pusat, 10320
“Jadi kalau ada pihak – pihak tertentu yang mempergunakan atribut dan atau lambang Partai Demokrat secara ilegal mengatasnamakan DPP untuk membentuk kepengurusan DPD dan DPC selain dari kepengurusan yang sah menurut aturan dan hukum Republik Indonesia kami dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Nunukan mohon kepada Bapak Kapolres Nunukan memberikan perlindungan hukum kepada kami selaku DPC Partai Demokrat, dengan tidak memberikan ijin dan menindak tegas kepada pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang – perundangan, karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum” pinta H. Danni
“Kami DPC Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat serta PAC – PAC dan kader simpatisan Partai Demokrat se – Kabupaten Nunukan tetap solid dan mendukung kepengurusan DPP Partai Demokrat bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, serta Ketua DPD Partai Demokrat Kaltara, DR Yansen. TP, M.Si” tegas H. Danni
“Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Nunukan beserta anggota, Bapak Kapolres Nunukan dan jajaran, Dandim 09011 Nunukan dan jajaran, Kajari Nunukan dan jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan dan jararan, serta Ketua KPUD Nunukan dan anggota yang telah menerima dengan baik surat kami ini” tutup H. Danni
Tampak mendampingi H. Danni Iskandar dalam penyerahan surat tersebut diantaranya, Sekretaris DPC Partai Demokrat Nunukan Yoseph Murang, Wakil Ketua DPRD Nunukan dari Fraksi Demokrat H. Saleh, Ketua Fraksi Demokrat Gat Khaleb, anggota Fraksi Demokrat DPRD Nunukan Darmansyah dan Robinson Totong.
TN/***
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19