HukumPerlindungan Anak

Siksa dan Aniaya Balita, Wahendy Ditangkap Polresta Tangerang

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Wahendy (37) warga Kampung Malang Tengah Sindang sono Kabupaten Tangerang pelaku kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan terhadap seorang bocah inisial ZAR usia 2 tahun 4 bulan adalah perbuatan keji, merendahkan martabat kemanusiaan, dan tidak berprikemanusiaan ini terancam pidana 15 tahun penjara.

Perbuatan pelaku selain sangat luar biasa, tapi juga merupakan tindakan tidak beradab. Semua orang dapat dipastikan tidak dapat mentoleransi perbuatan pelaku apalagi itu dilakukan terhadap anak balita yang yang sungguh-sungguh tidak mampu membela dirinya.

Untuk peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, bereaksi keras dan menuntut segera Polresta Tangerang sesuai dengan kewenangannya sebagai aparatur penegak hukum, menangkap dan menahan pelaku.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera hadir dan memberikan pertolongan kepada korban demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan anak dalam siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di Bilangan Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021).

Kasus penyiksaan dan penganiayaan ini ini terbongkar dari beredarnya sebuah video kekerasan terhadap seorang balita laki-laki viral di media sosial yang dilakukan seorang pria bernama Wahendy di kampung Sindang sono Kabupaten Tangerang, Wahendy sendiri saat ini dalam penahanan Polresta Tangerang

Dalam video berdurasi 1. 51 menit ini pelaku yang diduga kekasih dari Ibu balita tersebut sengaja merekam aksi tersebut dengan telepon selulernya.

Pelaku juga sempat menanyakan alasan balita tersebut mengapa selalu diam jika berada di rumah pelaku.
Dengan menggunakan tangan kirinya pelaku menghantam perut balita tersebut beberapa kali. Korban yang mengenakan singlet ini awalnya sempat duduk terdiam usai dipukul pelaku, namun akhirnya balita itu tak tahan dan terpaksa tumbang tidak kuat menahan sakit akibat pukulan tersebut

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Cepat Komnas anak menemukan alasan pelaku melakukan aksinya diduga kesal karena balita tersebut buang air di rumah pelaku.

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dengan kasus itu namun video tersebut mendapat kecaman dari warga masyarakat yang menyaksikan tayangan video yang memilukan itu.

Atas kejadian ini, KOMNAS Perlindungan Anak meminta kepada warga masyarakat jangan terlalu mudah dan sembarangan mempercayakan menitip anak kepada orang tidak yang belum tentu mengasihi anak apalagi hanya karena hubungan kekasih dan tetangga.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

Untuk kejadian penyiksaan dan penganiayaan ini, KOMNAS Perlindungan Anak juga mendesak pemerintah daerah Tangerang untuk menyiapkan atau menyediakan tempat Penitipan anak dan balita yang steril dari kekerasan.

Disinilah dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk memberikan jaminan Perlindungan anak sebagai hak anak yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Untuk keperluan pemulihan dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Pemulihan Anak dan segera pula mengatur jadwal untuk bertemu korban dan ibu korban, demikian disampaikan Arist mengakhiri siaran persnya.

TN/aktualnews.co

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19