NASIONALPolitik

Soal Diproses Tidaknya Hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Ini Kata Kemenkumham

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. KLB Partai Demokrat itu berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) malam.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, pernah mengatakan, sah atau tidaknya KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat, saat ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga  Paman Wapres RI Minta Warga Jawa menangkan Paslon Nomor 2

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang nantinya memutuskan sah atau tidaknya KLB di Deli Serdang.

Terkait hal itu Kemenkumham memastikan akan segera memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut.
“Kami akan terima dan proses verifikasi, akan berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM, Ian Siagian, Sabtu (6/3/2021) dikutip dari SINDONEWS.com.

Ian juga memastikan verifikasi terkait keabsahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang akan berjalan secara adil tanpa ada intervensi.

Baca Juga  Zainal - Ingkong Pasti Dimenangkan Warga NTT di KM2

Namun untuk menanggapi legalitas KLB itu, Ian memilih bungkam dan menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap adil.

Sebagaimana ramai pemberitaan di publik, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut KLB tersebut ilegal.

Sekadar informasi, KLB Partai Demokrat yang berlangsung singkat di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Akan tetapi pertentangan muncul dari pihak Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga  Anggota DPR RI Hj. Rahmawati : ZIAP Merakyat dan Paham Kondisi Kaltara

Keduanya secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal.
Sebab, keduanya mengatakan bahwa KLB tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.

TN/nesiatimes.com

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19