NASIONALPOLRI

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Penyidik Tidak Perlu Melakukan Penahanan

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Terkait dengan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kapolri Jenderal Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo. MSI. mengingatkan kepada jajaran penyidik agar tidak perlu melakukan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus telah meminta maaf.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSI., dalam surat edaran tersebut, Selasa (23/2/2021)

Baca Juga  Presiden Jokowi Terima Tim Vaksin Merah Putih di Istana Bogor

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSI., menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.

Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSI., juga menyebutkan, bahwa penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik terutama korban setelah menerima laporan.

“Hal itu dilakukan guna memberikan fasilitas untuk mediasi.”

Lanjut kata Kapolri, “Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.”

Baca Juga  Presiden Minta OJK dan Pelaku Industri Keuangan Jaga Kepercayaan Pasar dan Masyarakat

Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSI., meminta dalam penanganan kasus agar kajian dan gelar perkara dilakukan secara komprehensif serta melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” tandasnya.

Selanjutnya, Mantan Ajudan Presiden Joko Widodo itu mengingatkan, agar penyidik perlu berprinsip, bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga  Kapolri Lantik 9 Kapolda dan Pejabat Mabes Polri

“Hanya saja, dia mengecualikan pendekatan restorative justice itu dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.”

Kapolri sebelumnya mengakui bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat.

“Aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.”

“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” pungkas Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSI., dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) POLRI.

(TN/GPN)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19   

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *