HukumNusantaraRiau

Digiring Pake Sarung dan Singlet Ke Polres Pelalawan, Polisi Dituding Tidak Profesional

Loading

Ketua Koperasi Gondai Bersama, Muhamad Setiawan

TERASNKRI.COM | RIAU – Penangkapan empat orang anggota Koperasi Gondai Bersama dan Koperasi Sri Gumala, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau oleh Polres Pelalawan dituding tidak profesional.

Pasalnya, keempat orang tersebut digiring petugas ke Polres Pelalawan hanya memakai kain sarung dan singlet, karena tidak diberikan kesempat memakai celana dan pakaian yang layak, pada Kamis 11 Februari 2021.

Keempat orang itu, ditangkap berdasarkan laporan PT Nusa Wana Raya (NWR) atas pengrusakan pada tahun 2020 lalu. Adapun empat orang itu, Budiono (35), Riston Gultom dan Arton Nainggolan, warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam. Kemudian, Hasan Rambe (52) warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.

Mulyani Boru Ritonga (50) istri Hasan Rambe mengatakan, saat penangkapan suaminya hanya memakai sarung dan singlet, padahal sudah meminta kepada polisi untuk di izinkan memakai celan dan baju, namun polisi tidak mempedulikannya.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Malam itu suami saya hanya pakai sarung dan singlet, sekitar pukul 22.00 WIB ada yang mengetok pintu, setelah pintu dibuka, mereka memaksa untuk membawa suami saya, katanya polisi tapi pakaian mereka seperti orang biasa,” ujar Mulyani.

Mulyani mengakui, awalnya dia tidak mengetahui bahwa yang menangkap sumainya itu polisi. Karena saat ditanya tidak dipedulikan. Setelah ditanya berkali-kali baru diakui bahwa mereka dari Polres Pelalawan.

“Saya sempat menanyakan kenapa suami saya dibawa. Saya diberikan sepucuk surat oleh mereka dan keluar dari rumah. Setelah surat itu dberikan, saya baru tahu suami saya ditangkap. Mereka memaksa membawa suami saya, ” ucap Mulyani.

Kedepan Mulyani berharap polisi bisa terlebih dahulu memberitahu keluarga, agar keluarga bisa tenang menerima dan keadaan. “Sampai sekarang saya masih kaget, kita berharap polisi bisa melakukan penangkapan yang sesuai dengan aturannya,” harap Mulyani.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Hal senada juga di katakan Ketua Koperasi Gondai Bersama Muhamad Setiawan mengatakan, pada saat anggotanya digiring ke Polres Pelalawan pada malam hari tidak diberikan kesempatan memakai baju dan celana, mereka hannya memakai sarung dan singlet.

“Mereka ditangkap terkait kasus mepertahankan hak masyarakat. Kita harapkan polisi membebaskan mereka,” ucap Setiawan.

Setiawan menyebutkan, mereka memperjuangkan untuk hidup anak istrinya. Mereka dituduh melakukan perusakan oleh PT NWR. Padahal, kebun itu sudah dikuasai masyarakat.

“Lahan seluas 1300 hektar yang dikuasai masyarakat sudah memiliki legalitas dari tingkat RT hingga kecamatan. Sebagian lahan sudah dianggunkan ke BRI dan Bang Riau Kepri,” jelas Setiawan.

Setiawan berharap, lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat dibebaskan dari kosensi lahan PT NWR. Mengingat lahan itu, sudah 20 tahun dikuasai masyarakat.

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

“Petani pernah bertemu Presiden Joko Widodo saat peresmian di Tahura. Presiden menyampaikan lahan tidak boleh dieksekusi. Mengutus Gubernur Riau menyelesaikan persoalan lahan tersebut,” tutup Setiawan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, SIK membenarkan pihaknya telah menangkap ke empat orang tersebut, bahkan ke empatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan itu.

Mengenai adanya rumor atau isu kekerasan dalam penangkapan itu,Ario mengatakan, tidak benar dan tidak ada tindakan kekerasan.

“Penangkpannya betul, saat penangkapan situasi aman, tidak ada kekerasan dalam bentuk apapun, semua pakai baju lengkap,” pungkas Ario.

Anhar

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19