Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan ke Dapil 3, Komisi III DPRD Bolmut Lakukan Rapat Kerja Bersama Dinas PUPR
TERASNKRI.COM | BOLMUT – Menindaklanjuti Aspirasi masyarakat pada reses DPRD Bolmong Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Bolmong Utara senin (15/2/2021) telah melakukan kunjungan lapangan ke Dapil 3 untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait keluhan masyarakat diantaranya tentang abrasi pantai dan sungai dikecamatan sangkub.
Dari hasil kunjungan lapangan tersebut, pada hari Selasa (16/2/2021) Komisi III DPRD Bolmong Utara melakukan Rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bolmong Utara.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Sartono Dotinggulo, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III Aktrida Indah Datunsolang, Anggota Komisi III Suriansyah Korompot, Anggota Komisi III Galip M. Pangko. Serta dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Bolmong Utara Jacomina Mamuaya, Sekretaris Dinas PUPR Djanin Datunsolang, Kabid SDA Dinas PUPR Abraham Hassu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Suhartini Talibo, Kepala Seksi Sungai Rawa dan Pantai Deyson Patra, dan staf Bidang SDA Dinas PUPR Bolmut.
Sartono Dotinggulo menyampaikan hasil kunjungan lapangan ke Dapil 3 diantaranya permintaan masyarakat desa pangkusa untuk menormalisasi sungai ilanga dan juga permintaan masyarakat desa sompiro agar dibangunnya tanggul penahan ombak.
Sartono mengatakan sungai ilanga desa Pangkusa tersebut harus segera di normalisasi dikarenakan tanggul yang ada, tidak mampu lagi membendung luapan air sungai sebab sudah terjadi pendangkalan pada sungai tersebut, jika tanggul yang ada bisa jebol maka akan berpotensi terjadi banjir lagi. ini perlu diseriusi, begitu juga dengan kondisi desa sompiro yang sering kena dampak abrasi pantai ketika terjadi gelombang pasang, itu perlu dibangun tanggul penahan ombak. Oleh karena itu kami harus menyampaikan dan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat kita ini. ungkap Sartono.
“Disetiap musim penghujan ada beberapa titik diwilayah kabupaten kita ini yang sering terkena dampak banjir akibat meluapnya air sungai dan abrasi pantai ketika gelombang pasang terjadi. kita harus mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi kepada masyarakat kita. Semua titik rawan bencana harus diseriusi untuk dibangun infrastruktur yang layak, sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan dampak yang akan terjadi” tambah Anggota Komisi III Suriansyah Korompot.
Lebih lanjut Suriansyah meminta kepada Dinas PUPR dalam hal ini Bidang SDA agar memiliki Database Sungai, mana yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten, dan mana yang dikelola Dinas PUPR Provinsi, serta mana yang dikelola oleh Balai Sungai. Sehingga bisa mempermudah dalam mendukung Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi serta Pengelolaannya.
Terkait pembangunan dan peningkatan jalan desa, Suriansyah memberikan masukan agar Dinas PUPR sebagai instansi teknis yang menangani itu, agar semua jalan desa yang sering dilewati kenderaan pengangkut material, konstruksinya harus setara dengan konstruksi jalan nasional agar APBD kita setiap tahunnya tidak akan terkuras hanya untuk menangani kerusakan jalan akibat konstruksinya yang tidak sesuai.
Senada dengan itu juga, Wakil Ketua Komisi III Aktrida Indah Datunsolang menyampaikan bahwa selain penanganan abrasi pantai dan normalisasi sungai, penting juga untuk pembangunan jalan desa diwilayah Huntuk, Pangkusa, dan desa desa lainnya yang termasuk dalam kategori terisolir. “ini juga sangat penting untuk diseriusi agar mendapat perhatian dari pemerintah daerah untuk dilaksanakan pembangunannya” ujar Aktrida.
“Terkait penyajian data untuk penanganan bencana kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, harus meliputi keseluruhan titik rawan bencana yang ada diwilayah Kabupaten Bolmong Utara” tambah Aktrida lagi.
Kepala seksi Sungai Rawa dan Pantai, Deyson Patra memberikan penjelasan tentang wewenang pengelolaan sungai, bahwa untuk sungai yang dimulai dari 0 s/d 1000 ha adalah wewenang Kabupaten, 1000 s/d 3000 ha adalah wewenang Provinsi dan untuk 3000 ha keatas adalah kewenangan Balai Sungai. dan untuk sungai yang ada di Bolmut kewenangannya masih ada pada Balai Sungai.
“Apabila kita sudah memiliki Database sungai maka akan dapat diketahui mana wewenangnya Kabupaten, mengenai penyusunan Database tersebut, kami sudah mengusulkan namun sampai saat ini belum terakomodir” jelas Deyson.
“Pemda Bolmut mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi atas langkah komisi III DPRD Bolmut yang cepat tanggap dalam menanggapi keluhan dan aspirasi masyarakat. Kami akan menindaklanjuti hasil rapat kerja ini untuk dibawa ke balai sungai provinsi, maka itu dimohon kepada Komisi III agar bisa bersama- sama dengan kami untuk tindak lanjut yang lebih baik lagi” tutur Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jacomina Mamuaya.
Ketua Komisi III Sartono Dotinggulo sebelum menutup rapat kerja tersebut berharap agar apa yang dibahas bersama ini, mendapat perhatian dari pemerintah dengan tindak lanjut yang baik, demi untuk kepentingan masyarakat.
Rifai Madihutu
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19