MinselNusantaraSulawesi

Inilah Penjelasan Metode Pembayaran BST Kepada Penerima

Loading

TERASNKRI.COM | SULUT, MINSEL – Kementerian Sosial menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp. 300.000 tahun 2021, di antaranya:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.
  4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.
Baca Juga  Bersama APH, Petugas Rutan Rengat Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan
Baca Juga  Zahir : Saya Sudah Letakan Pondasi Dasar Kesejahteraan Masyarakat Batu Bara, Tinggal Melanjutkan

Langkah tersebut demi mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diusung pemerintah selama pandemi COVID-19.

Alif Mabruri Sekertaris Satgas Penyaluran BST Kantor Pos dan Giro Manado mengatakan, metode pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat bisa lewat Kantor Pos.

“Bisa juga pembayaran lewat komunitas yang artunya masyarakat dikumpulkan satu tempat terbuka seperti di Kantor Kecamatan, Kantor Desa yang lebih dekat dengan rumah masyarakat,” kata Alif, Senin (15/02/2021).

Bahkan lanjut Afif, masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor kerena mengalami sakit para petugas bisa langsung membawa kerumah penerima tersebut.

Baca Juga  Kapolres Minsel Pimpin Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Penerima BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone,” tutup Alif.

Corry N

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19