Lelang Proyek di Pemprov Kaltara Diduga Sarat Kepentingan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Kaltara Bersatu (AMKB) Kalimantan Utara menyatakan, bahwa berdasarkan Perda 16/2019 dan Pergub No.05/2020 tentang organisasi dan tata kerja dilingkungan sekretariat daerah Pemprov kaltara khususnya pada pasal 60 bahwa pengadaan barang dan jasa , pengelolaan LPSE , pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Biro PEMBAGUNAN BARANG DAN JASA yang sampai saat ini belum ada aparaturnya.
Namun, secara hukum administrasi negara serta kepatutan dan ketaatan terhadap aturan disebutkan bahwa semua organisasi perangkat daerah (OPD) hanya menjalankan sesuai tugas dan fungsi (Tusi) yang sudah dibagi kepada masing-masing OPD (sebagaimana UU/PERDA/PERGUB) , tidak boleh seseorang melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan keluar dari jalurnya seperti bentuk penyalahgunaan wewenang ataupun melampaui kewenangannya (abuse of power) karena apa yang dilakukannya pada hari ini akan berakibat hukum sebagai konsekwensinya.
“Disebutkan dalam sebuah pendapat bahwa tidak boleh satupun perbuatan ataupun keputusan dalam administrasi publik tanpa dasar (tertulis) dan bila dilakukan dalam keadaan darurat, maka harus dibuktikan terlebih dahulu keadaan tersebut,” ujar Andi Kamil di Nunukan, Minggu (7/2/2021).
Jadi menurut dia, etika administrasi publik lelang yang dilakukan tersebut tidak terlalu urgen dan masih bisa menunggu pejabat definitifnya PA dan KPA-nya yang memang memiliki kewenangan.
Disamping itu kata dia, ada dua hal yang perlu dicermati sebagai indikasi terhadap tergesa-gesanya melakukan lelang kegiatan proyek yang dimaksud. “Ada upaya sistematis untuk memenangkan peserta tertentu sebagai sebuah balas jasa. Sehingga ada juga upaya pelemahan kepada gubernur terpilih oleh oknum yang secara sengaja menyelenggarakan lelang diluar kewenangannya yang sangat kuat adanya indikasi menggagalkan program visi misi gubernur terpilih karena nanti semua pelaksanaan urusan pemerintahan sosial dan kemasyarakatan seorang kepala daerah (KDH) akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” jelasnya.
Andi Kamil menambahkan, baik secara yuridis formal (Tusi), etika maupun aspek pelanggaran delik hukum maka lelang tersebut HARUS dihentikan dan dibatalkan karena sudah mengandung unsur penyelewengan yang menyalahi tata aturan dan konsepsi tata kelola negara secara benar dan akan menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan negara secara akuntabel, kredibel dan mentaati aturan administrasi publik (negara) sebagai prasyarat sebuah penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab.
TN/Tim
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19