MinselNusantaraSulawesi

Pemerintah Desa Minsel Harus Pahami PMK 222 Tahun 2020 tegas Politisi Perindo Jacklyn Koloay

Loading

TERASNKRI.COM | SULUT, MINSEL – Awal Tahun 2021 Pemerintah Desa Se Kabupaten Minsel, rata-rata telah melaksanakan Musdes Khusus atau Musyawarah Desa khusus penetapan BLT Dana Desa 2021.

Melalui pernyataan Menteri Desa pembangunan daerah dan Transmigrasi (Menteri PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan KPM Bantuan Langsung Tunai DD ( BLT Dana Desa) Tahun 2021 harus mengacu pada peraturan Menteri No 222/PMD.07/2020 tentang pengelolaan dana desa besarannya Rp 300.000 per bulan atau perkeluarga penerima manfaat ( KPM ). Akan tetapi pemberian penerimaan BLT-DD pun tidak sembarang di salurkan pada masyarakat, itu harus sesuai dengan peraruran PMK No 222 Tahun 2020.

Menyikapi hal itu salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan Jacklyn Koloay dalam pertemuan Musrembangcam Kecamatan Sinonsayang di Desa Ongkaw 2 memberikan pernyataan sikap tegas kepada setiap Hukumtua yang ada di Kabupaten Minsel, agar pemberian atau penyaluran BLT-DD 2021 betul-betul harus memahami peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Sudah tentunya harus mengacu pada Peraturan No 222/PMD.07/2020. Harus tau membedakan “mana sebagai bantuan sosial pemerintah dan bantuan lainnya misalnya UMKM.

Baca Juga  Kapolres Minsel Pimpin Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Perlu kita ketahui bersama bahwa bantuan UMKM adalah program dari kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk pelaku usaha yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi covid-19” kata Jacklyn Koloay.

Kata Jacklyn juga, sedangkan bantuan sosial pemerintah adalah program dari kementerian sosial yang hanya di berikan kepada keluarga miskin dan keluarga yang kurang mampu dengan tujuan pada kesejahteraan rakyat, seperti BST, PKH, BPNT itu diberikan pemerintah bukan karena musibah atau karena pandemi covid-19 “tegas Koloay.

BLT UMKM itu sama dengan seperti bantuan dari kementerian pertanian yang memberikan bantuan contoh seperti bibit, pupuk, dll secara gratis untuk membantu para petani agar perekonomian masyarakat meningkat. Jadi tidak ada alasan penerima UMKM tidak boleh menerima BLT-DD karena yang jelas BLT-DD untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 apalagi status kita diminsel “Zona Merah”.

“Jadi pada dasarnya tidak ada aturan yang menulis atau menyatakan bahwa sebagai penerima UMKM tidak dibenarkan untuk menerima BLT-DD “tegas Koloay.

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

Lebih tegas lagi Koloay mengatakan Pemerintah Pusat justru sudah berusaha membuat program-program untuk melewati kondisi Pandemi Covid-19 “Apalagi tidak ada aturan yang mengacu pada penerima UMKM tidak boleh menerima BLT-DD” Kata Jacklyn.

DanaDesa Prioritas utamanya adalah untuk membantu Masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Tidak ada aturan yang menulis atau menyatakan bahwa penerima UMKM tidak boleh menerima BLT-DD.

Baca Juga  Tak Ada KTP Untuk Coblos, ini Penjelasan Ketua Bawaslu Buru

Cobahlah Pemerintah Desa (Pemdes) adakan musyawarah khusus, agar bisa menghasilkan Mufakat yang Pro Pada Rakyat, yang lebih mengutamakan Kesejahteraan Rakyat dari pada pembanggunan Fisik karena untuk pemulihan ekonomi yang mengacuh pada PMK 222 Bab VII yang menjelaskan Desa Wajib Menganggarkan BLT-DD karena BLT-DD adalah program Prioritas utama Desa untuk pemulihan ekonomi Masyarakat. ” tegas Jacklyn yang lebih di kenal Angdew fokal dalam pro Rakyat.”

Corry B Nayoan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19