Akhirnya DPRD Nunukan Setujui 6 Ranperda Jadi Perda
TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Enam Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Ke 4 Persetujuan Terhadap 6 Raperda Kabupaten Nunukan, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Nunukan, Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan, Rabu (03/02/2021)
“Dengan disetujuinya Raperda ini, maka peran aktif Pemkab dan DPRD Nunukan sangat besar. Mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif, sehingga dalam implementasinya Raperda tersebut dapat terlaksana secara optimal,” kata ketua DPRD Nunukan Hj Leppa
Sekda Kabupaten Nunukan, Serfianus, S.IP, M.Si hadir mewakili Bupati Nunukan bersama beberapa kepala OPD di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
Raperda yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Nunukan tersebut meliputi ; Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan. Raperda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Wisata, Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian dan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Raperda tersebut akan menjadi payung hukum daerah yang nantinya dapat mengatur penegakan dispilin protokol kesehatan covid 19 dan sejumlah peraturan terutama meningkatkan pendapatan daerah dibidang kesehatan, pendidikan serta mencegah penyalahgunaan narkoba.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Andi Krislina SE menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Nunukan. Dikesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan mengapresiasi kerjasama antara tim Penggarap Ranperda Pemerintah Daerah, Bupati Kabupaten Nunukan dan anggota legistlatif Nunukan, meskipun dalam proses pembahasan raperda tersebut cukup alot, namun pada akhirnya mencapai solusi untuk kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Harapan kami kiranya prduk hukum tentang raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan,” kata Andi Krislina, SE ketika menyampaikan LHP Bapemperda DPRD Nunukan.
Saat ini keenam raperda tersebut dalam tahap fasilitasi dan evaluasi ke provinsi kalimantan utara, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.
TN/***
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN YME UNTUK CEGAH COVID-19