HukumNarkotikaNunukan

Janda Anak Dua Jual Sabu Diamankan Polsek Sebatik Barat

Loading

Tersangka RR dan BB yang diamankan

TERASNKRI.COM | NUNUKAN – Kepolisian Sektor Sebatik Barat Polres Nunukan mengamankan seorang perempuan di dermaga RT. 02 Mantikas Desa Binalawan Sebatik Barat kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, SH menjelaskan kronologis penangkapan perempuan berinisial RR (34 thn) berdomisili di jalan Cik Ditiro Rt.18 Kelurahan Nunukan Timur.

‘’Awalnya anggota Polsek Sebatik Barat menerima informasi masyarakat tentang adanya seorang wanita di dermaga RT. 02 Mantikas Desa Binalawan Kec. Sebatik Barat, apalagi sudah larut malam, anggota langsung meluncur kelokasi dan menemukan perempuan dimaksud, ketika di dekati dan ditanyakan tentang keperluannya berada di dermaga diwaktu larut malam, wanita tersebut mengeluarkan narkoba diduga sabu-sabu dari perutnya, ada satu bungkus diselipkan di celana,’’ujar Karyadi, Minggu (31/1/2021)

Baca Juga  Sesosok Mayat Ditemukan di Curug Wali Tlogomulyo Temanggung

RR mengaku sedang menunggu pembeli dari Nunukan, namun hingga pukul 22.30 WITA, pembeli tak kunjung datang sehingga ia berinisiatif menunggu di dermaga.

‘’Terduga ini statusnya janda anak dua, diduga dia menjual narkoba, dan ini masih kita dalami’’ lanjut Karyadi

Baca Juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

RR dikatakan cukup kooperatif dengan petugas Polisi, dari temuan satu bungkus narkoba tersebut, pengembangan dilakukan dengan menggeledah kediamannya di jalan H. Beddu Rahim desa Sei Pancang Sebatik Utara.

Di rumah tersebut, Polisi kembali menemukan dua bungkus plastik diduga sabu-sabu dengan ukuran berbeda yang disimpan dalam lemari pakaian.

‘’Kita mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat total, sekitar 58,4 Gram’’ lanjut Karyadi.

Polisi juga mengamankan dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan satu buah timbangan digital.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Rencana tindak lanjut dalam peroses penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, dan juga berkoordinasi ke JPU, serta melakukan pengembangan kasus,” jelas AKP M. Karyadi, SH mengakhiri.

RR akan dikenai pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TN/Har

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19