Bripda Ridwan Fernatubun Diduga Langgar Aturan Disiplin Anggota Polri
Maluku, Namlea – Bripda Ridwan Fernatubun NRP 86031648 anggota Sat Sabhara Polres Pulau Buru diduga melanggar pasal 6 Huruf (b) dan (c ) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri.
Acara Sidang Disiplin diadakan hari Jumat (29/1/2021) pukul 09.00 wit, bertempat di Aula Polres Pulau Buru.
Dalam Sidang Disiplin ini dipimpin oleh Kabag Sumda AKP Murni Hamsa, S.I.K, Pendamping Pimpinan Sidang I Kabag Ren AKP Amboto Palambo, Pendamping Pimpinan Sidang II Kasat Binmas IPTU Muh. yusuf Ali, Sekretaris Bripka Aco Manuata, Pendamping terduga pelanggar Kasiwas Aiptu Ridwan Kasten, S.H. Penuntut I Kasi Propam Bripka Iskandar Lamani, Penuntut II Brigpol Ni Kadek Arikawati, S.H.
Agenda sidang dimulai dengan Pemeriksaan saksi – saksi yakni: Aiptu La Fianto Dia, Bripka Rifal Baril, Bripda Eka Putri Kamali.
Usai Pemeriksaan saksi – saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yg terlampir dalam DPPPD.
Selanjutnya Pimpinan Sidang melakukan pembacaan putusan, Dengan Putusan Disiplin berupa: Penundaan mengikuti Pendidikan selama 6 (enam) bulan, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 6 (enam) bulan serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Hasil putusan Sidang Disiplin ini ditembuskan juga kepada Waka Polres, Kabag Ops serta Kasi Was.
TN/GPN
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19