MalukuNamleaPOLRI

Bripda Ridwan Fernatubun Diduga Langgar Aturan Disiplin Anggota Polri

Loading

Maluku, Namlea – Bripda Ridwan Fernatubun NRP 86031648 anggota Sat Sabhara Polres Pulau Buru diduga melanggar pasal 6 Huruf (b) dan (c ) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri.

Acara Sidang Disiplin diadakan hari Jumat (29/1/2021) pukul 09.00 wit, bertempat di Aula Polres Pulau Buru.

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru

Dalam Sidang Disiplin ini dipimpin oleh Kabag Sumda AKP Murni Hamsa, S.I.K, Pendamping Pimpinan Sidang I Kabag Ren AKP Amboto Palambo, Pendamping Pimpinan Sidang II Kasat Binmas IPTU Muh. yusuf Ali, Sekretaris Bripka Aco Manuata, Pendamping terduga pelanggar Kasiwas Aiptu Ridwan Kasten, S.H. Penuntut I Kasi Propam Bripka Iskandar Lamani, Penuntut II Brigpol Ni Kadek Arikawati, S.H.

Baca Juga  Pelantikan dan Pembekalan Pengawas PTPS se-Kecamatan Namlea

Agenda sidang dimulai dengan Pemeriksaan saksi – saksi yakni: Aiptu La Fianto Dia, Bripka Rifal Baril, Bripda Eka Putri Kamali.

Usai Pemeriksaan saksi – saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yg terlampir dalam DPPPD.

Selanjutnya Pimpinan Sidang melakukan pembacaan putusan, Dengan Putusan Disiplin berupa: Penundaan mengikuti Pendidikan selama 6 (enam) bulan, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 6 (enam) bulan serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Hasil putusan Sidang Disiplin ini ditembuskan juga kepada Waka Polres, Kabag Ops serta Kasi Was.

TN/GPN

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19