Barito UtaraNusantara

Personil Polsek Teweh Tengah Sosialisaskan Perpres No.87 Gunakan Media Spanduk kepada Warga di Kelurahan Jambu

Loading

Barito Utara, Muara Teweh –Sejumlah Personil Polsek Teweh Tengah sampaikan Perpres No 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada warga masyarakat yang sedang berada di Kel. Jambu. Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah., Kamis (28/01/2021) pagi.

Baca Juga  Debat Publik Kedua Untuk Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel Berjalan Lancar

AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo.S.H, M.H. mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K mengatakan sasaran dari sosialisasi berkaitan dengan sapu bersih ini disampaikan oleh personel Polsek Teweh Tengah kepada masyarakat yang berada di Kel. Jambu. Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah.

Baca Juga  Bawaslu Buru Ikut Awasi Proses Verifikasi Ijazah Bacakada di Jakarta

“Pemberian arahan secara lisan tentang Saber Pungli kepada Masyarakat yg ada di Kelurahan jambu adalah sebagai upaya dan cara untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyakat berkaitan dengan ancaman hukuman bagi pemberi maupun penerima pungli,”ujarnya

“Personel kami juga melakukan foto bersama dan Membentangkan spanduk Stop Pungli tentang giat sapu bersih pungli dengan tema “STOP PUNGLI” Pemberi dan penerima bisa dihukum,” tutup AKP Wahyu

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

Edi Sumantri

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19