Personil Polsek Teweh Tengah Sosialisaskan Perpres No.87 Gunakan Media Spanduk kepada Warga di Kelurahan Jambu
Barito Utara, Muara Teweh –Sejumlah Personil Polsek Teweh Tengah sampaikan Perpres No 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada warga masyarakat yang sedang berada di Kel. Jambu. Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah., Kamis (28/01/2021) pagi.
AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo.S.H, M.H. mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K mengatakan sasaran dari sosialisasi berkaitan dengan sapu bersih ini disampaikan oleh personel Polsek Teweh Tengah kepada masyarakat yang berada di Kel. Jambu. Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah.
“Pemberian arahan secara lisan tentang Saber Pungli kepada Masyarakat yg ada di Kelurahan jambu adalah sebagai upaya dan cara untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyakat berkaitan dengan ancaman hukuman bagi pemberi maupun penerima pungli,”ujarnya
“Personel kami juga melakukan foto bersama dan Membentangkan spanduk Stop Pungli tentang giat sapu bersih pungli dengan tema “STOP PUNGLI” Pemberi dan penerima bisa dihukum,” tutup AKP Wahyu
Edi Sumantri
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19