HukumNunukanTNI-POLRI

Polres Nunukan akan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam

Loading

 

TERASNKRI.COM | NUNUKAN – Polres Nunukan menindak tegas terhadap pelaku Judi sabung ayam yang akhir- akhir ini mencoba bermain dan mendirikan arena judi sabung di Kampung Pisang jalan Persemain kelurahan Nunukan Tengah kabupaten Nunukan, Selasa (19/1/2021)

Kapolres Nununukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK menindak lanjuti maraknya judi sabung ayam dengan membentuk Tim Khusus judi sabung ayam dan judi – judi Lainya.

Hari pertama kegiatan Tim Satgas Judi,  Senin (18/1/2021) dipimpin Kabag OPS Kompol Suwandi bersama 12 anggota Satgas Judi mendatangi lokasi judi sabung yang terletak di Jalan Kampung Pisang.

Baca Juga  Kolaborasi Tokoh Masyarakat, UPZ Sebatik Timur dan Anak Muda Sebatik Timur Galang Bantuan untuk Pemulangan Warga ke Kampung Halaman

Di lokasi, Tim Satgas langsung melakukan pembongkaran arena judi Sabung yang terbuat dari kayu dan terpal , anggota mengumpul dan membakar dengan tujuan supaya pelaku judi jera dan tidak digunakan tempat kegiatan penyakit masyarakat (judi sabung)

Saat Tim tiba di lokasi tidak ada kegiatan sabung ayam, disinyalir pelaku judi sudah mengetahui Kedatangan Tim Satgas Judi Polres Nunukan, Tim juga membongkar tempat jualan- jualan yang berada di Lokasi Judi tersebut.

Di hari kedua Operasi yang di gencarkan tim pada hari Selasa 19 Januari pukul 14.20 wita menemukan Lokasi Judi Sabung di jalan Dewi Sartika desa Tanjung Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, Tim juga langsung membongkar dan membakar bangunan tempat judi tersebut yang disinyalir telah digunakan kegiatan judi sabung Ayam

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.Ik mengatakan, menindak tegas terhadap pelaku judi sabung ayam termasuk apabila ada oknum-oknum yang membekingi kegiatan judi sabung atau judi lainya dari mulai sanksi pidana, sampai dengan sanksi kode etik apabila ada anggota Polres Nunukan yang terlibat.

”Tokoh-tokoh Agama dan tokoh masyarakat meminta agar tempat lokasi judi sabung di bubarkan dan ditutup, karena sangat meresahkan, ” kata Syaiful.

Lajutnya, Kegiatan judi sabung ayam ini disamping bentuk tindak pidana juga pelanggaran protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19, karena terjadi kerumunan orang, seperti pemain Judi, penonton maupun koordinator/ pengelola ini bisa menimbulkan Klaster Covid-19 dan sangat memprihatnikan

Baca Juga  Kembangkan SDM Junalis, Pemkab Nunukan Bekerjasama UPN Veteran Yogyakarta Gelar Uji Kompetensi Wartawan

”Kegiatan Tim Satgas judi ini akan terus melakukan pengejaran tempat- kegiatan judi sabung utamanya baik di Nunukan maupun di luar Nunukan dalam wilayah hukum Polres Nunukan,” tutur Kapolres.

TN / Humas Res Nnk

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19