HukumNarkotikaNunukan

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Berhasil Menangkap Pembawa Sabu-Sabu

Loading

TERASNKRI.COM | KALTARA, NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad yang baru bertugas di Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa seorang terduga pelaku berinisial RR (29) seberat 2 gram di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/1/2021).

Dijelaskan Dansatgas, terduga pelaku RR masuk ke wilayah indonesia secara ilegal dan membawa sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

“Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Sat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Dansatgas.

Lebih lanjut dijelaskan, pada awalnya, saat bongkar muat penumpang di Sungai Aji Kuning, Pos pengendalian penduduk menerima laporan dari tukang ojek bahwa pelanggan yang sedang diantarnya yaitu RR terlihat pucat dan dicurigai seperti baru saja menggunakan narkoba.

“Saat pemeriksaan ditemukan alat hisap sabu yang berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka menuju Pos Koki Aji Kuning, “ ungkapnya.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Di tempat terpisah, Danpos Aji Kuning Lettu Arh Abied Firmanda menjelaskan, pihaknya mencoba melakukan pendalaman dengan petunjuk dan arahan Pasi Intel Satgas Lettu Arh Bayu Sekti melalui komunikasi seluler untuk melakukan dialog serta mengembangkan agar didapat informasi yang lebih.

“Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan, pada saat telepon gengganm tersangka diperiksa, anggota Satgas mencoba membuka cover telepon genggam yang transparan dan ditemukan sabu-sabu di belakang cover telepon genggam tersebut. Ditemukan sabu-sabu terbungkus plastik pipet diperkirakan seberat 2 gram, “ jelasnya.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Dengan mengikuti prosedur Satgas, anggota Satgas mengamankan dan mendokumentasikan serta membuat laporan kepada komando atas terkait penangkapan pelaku pengguna dan pembawa sabu-sabu seberat 2 gram tersebut. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

TN/Dispenad

JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19