HukumNarkotikaNusantaraSumatera Utara

Lagi Paketin Sabu, Mahrup Digrebek Polsek Dolok Masihul

Loading

TERASNKRI.COM | SUMUT, SERGAI – Mahrup (51) tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II, Desa Tanjung Harap Kec.Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai, Rabu, (6/1/202) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1  lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga  sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu. 1 lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar yanh berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang,1 pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1  unit HP

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin (11/1/2021) penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO)  yang berada dirumahnya.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung

Tanpa membuang waktu,  Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka didalam kamar sedang mengecak atau mempaketin sabu.

Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan dilakukan penggeledahan terhadap Mahrup dan ditemukan barang bukti diruang tamu yang diakui adalah miliknya.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga  Kec.Galang Kab. Deli Serdang.

Baca Juga  Bersama APH, Petugas Rutan Rengat Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsek Dolok Masihul.

“Tersangka dikenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

TN/RPN

JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19