HukumNarkotikaNusantara

Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU – Unit II Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antar Kabupaten Kuansing dengan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pelaku dua orang perempuan dan satu orang laki-laki, yaitu Dewi Sri mantan residivis narkotika di hukum 1,5, Nur Aliyani dan Jufrizal Efendi ditangkap di sebuah warung Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.  Setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu yngg cukup banyak sekira 23,25 gram.

Penangkapan pelaku hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Kuasing setelah ditangkapnya seorang kurir Ari Alamsyah yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu pada hari Jumat 08 Januari 2021, sekira pukul 23.30 di Simpang Koran jalan koridor PT. RAPP, Kecamatan. Singingi Hilir, dengan barang bukti 1 (satu) kotak rokok merek On Bold berisikan 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut.

“Personel Satnarkoba Polres Kuansing pada hari Sabtu Pkl.01 30 Wib telah mengamankan pelaku Dewi Sri, Nur Aliyani bersama Jufrixal Efendi sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu  dalam kamar disebuah warung di KM 50, Desa Segati selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan warung ditemukan 1 (satu) tabung CDR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang tersandar kedinding kamar tersebut, ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan paket bungkusan shabu itu milik mereka,” terang Henky.

Baca Juga  Luar Biasa! Massa Membludak di Kampanya PYR FAM di Kecamatan Tenga
Baca Juga  Resmikan Mushola Al-Razaqy, Dandim 1506/Namlea : Wujud Komitmen Kita Mendekatkan Diri Kepada Allah

Selanjutnya, sebut Henky, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 THN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Anhar Rosal

JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19