HukumNusantara

Sat Res Narkoba Polres Lebak ungkap Peredaran Obat tanpa izin Edar di Wilayah Lebak

Loading

TERASNKRI.COM | BANTEN, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap dua kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak. ( 10/1/2021)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut

“Ya betul, Kami Sat Res Narkoba Polres Lebak pada awal tahun 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak” ujar Ilman

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku inisial A, Z, dan DS.”

Kata Ilman, Pelaku Sdr. A dan Sdr. Z di amankan di sebuah warung di kp. Angsana  Kec.  Cibadak Kab. Lebak  dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir  obat jenis tramadol hci, 109 ( seratus sembilan)  butir obat jenis heximer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 771.000( tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ,1 (satu)  unit handphone merk samsung warna putih, 1 (satu)  unit handphone merk Nokia hitam, 1 (satu)  unit handphone merk vivo warna biru”

Baca Juga  Kapolres Minsel Pimpin Apel Pengamanan Pengundian Nomor Urut Cabup/Cawabup Pilkada 2024

“Sedangkan  Pelaku Sdr. DS diamankan ketika  sedang di warung yang berada di Kp.Rancagawe Kel/Ds. Aweh Kec.Kalanganyar Kab.Lebak dan berhasil mengamankan

12 (dua belas) butir obat merek Hexymer, 14 (empat belas) butir obat merek Tramadol ,1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver dengan simcard Telkomsel , uang tunai sebesar Rp. 231.000,-  (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)”jelas ilman

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

Ilman juga menegaskan “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal  196 atau pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal satu milyar.

Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19