Sempat Buron, Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur
TERASNKRI.COM | KALTARA, NUNUKAN – U (38 thn) seorang petani yang beralamat di Jln. Hasanuddin RT 01 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Rabu (6/01/2021).
U dibekuk berdasarkan laporan Polisi Nomor : 34 / X /2020/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim tanggal 27 Oktober 2020 oleh Bunga ( 35 thn, nama samaran) yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh U pada 27 Oktober 2020.
Kapolsek Sebatik Timur IPTU. M. Khumaini menjelaskan bahwa U diamankan oleh personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur di Jl. Hasanuddin RT. 01 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka U yang sempat melarikan diri dengan memasuki Sei. Melayu wilayah negara Malaysia saat ini sedang berada di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia Indonesia tepatnya di Desa Seberang.
“Berdasarkan Informasi tersebut, anggota pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 21.20 dengan berkordinasi dengan Ketua RT. 01 Desa Seberang saudara Bety untuk memastikan bahwa memang tersangka yang dimaksud adalah U sedang berada di wilayah Indonesia dan selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan mengamankan U”
“Tersangka U melakukan aksinya pada 27 Oktober 2020 di Jl. Hasanuddin RT. 01 Desa Seberang sekira pukul 3.00 Wita dinihari masuk kedalam rumah korban Bunga dengan cara memanjat melalui tiang rumah dan masuk lewat pintu belakang setelah berhasil mencungkil palang kayu penutup pintu” jelas Khomaini
Setelah berhasil masuk rumah tersangka U menindih korban Bunga sehingga membuat korban terbangun dan tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa pisau seraya mengancam korban Bunga sehingga korban tidak berdaya dan menuruti kemauan tersangka melakukan pemerkosaan.
“Korban berhasil melarikan diri setelah berpura – pura ingin buang air kecil dan tersangka U mengijinkan, kesempatan ini dipergunakan oleh korban Bunga untuk melarikan diri dan melapor ke Polsek Sebatik Timur perihal pemerkosaan yang dialaminya” ungkap Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Khomaini
Dilanjutkan oleh IPTU Khomaini, motif U sakit hati terhadap korban sehingga melakukan pemerkosaan, sedangkan pasal yang dipersangkakan KUHPidana pasal 285 dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“sementara kita amankan tersangka di Polsek Sebatik Timur berikut sebilah pisau yang dipergunakan tersangka sambil melengkapi Mindik dan berkas untuk dikirim ke JPU” pungkas Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Khumaini
TN/Har
“JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19”