Barito SelatanKaltengNusantara

Polres Barsel Gelar Sosialisasi DIPA, Penandatanganan Pakta Integritas  dan Penyerahan RKA–KL T.A. 2021.

Loading

 

TERASNKRI.COM | KALTENG, BARSEL- Polres Barsel – Dalam persiapan menghadapi tahun 2021, upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara dalam tahun anggaran 2021, Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng, menggelar sosialisasi DIPA, RKA-KL TA. 2021 dan penandatanganan Pakta Integritas.

Bertempat di Aula Mapolres Barssl yang lama Jalan Tugu, Buntok, Prov. Kalteng, Selasa (5/1/2021) pagi, kegiatan dipimpin langsung Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. didampingi Kabagren Kompol Heru Nyoto, S.H. dan turut dihadiri oleh para Kabag, Kasat dan Kasi beserta Kasium dan personel pengemban Pembantu Bendahara Satuan (Bensat).

Baca Juga  Pastikan Layanan Prima di Tahun Baru, Kalapas Labuhan Ruku Pantau Langsung Kunjungan Warga Binaan

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. menjelaskan hal tersebut penting dilaksanakan mengingat anggaran yang digelontorkan negara dalam mendukung tugas Kepolisan, harus dipahami oleh seluruh personel, sekecil apapun pengelolaan anggaran ini harus dipertanggungjawabkan kepada negara.

Baca Juga  Penghadangan Warga Warnai Pemasangan Baliho Penertiban PETI di Gunung Botak, Pelaku Perusakan Spanduk Akan Dimintai Klarifikasi Penyidik Polres Buru

“Negara sudah memberikan yang terbaik untuk mendukung terlaksananya tugas-tugas Kepolisian salah satunya melalui pemberian dukungan anggaran ini, mari kita sama-sama bekerja dengan lebih baik lagi serta pertanggungjawaban dengan baik pula dalam setiap penggunaan anggaran yang ada,” terang Kapolres

Usai menyampaikan sambutannya, Kapolres menegaskan kembali sebagai komitmen serius dan wujud tanggung jawab dalam pemanfaatan, serta pengawasan penggunaan anggaran ini, seluruh Kasatker wajib menandatangani Pakta Integritas dan mensosialisasikan kepada personelnya mengenai anggaran yang ada serta pemanfaatannya sesuai  UU yang berlaku.

Baca Juga  Marak Bisnis Kayu Ilegal di Desa Madak, Kab. SBT, Para Oknum Pengusaha Nakal Tidak Tersentuh Hukum

Hertosi

“JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19″

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *