HukumNarkotikaNusantaraSumatera Utara

Tersangka Saksikan Sat Narkoba Polres Sergai Bakar 12,8 Kg Ganja Kering

Loading

TERASNKRI.COM | SUMUT, SERGAI – Sebanyak 12.864 Gram ganja kering dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bertempat di halaman kantor Satres Narkoba, Senin (04/01/2021)

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, Kasat Res Narkoba AKP H.Manulang, Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPTU Mula Purba, Jaksa Penuntut Umum Ricardh Simare mare, SH, Penasehat Hukum Yudi, SH, dengan disaksikan kedua tersangka Musyafar alias Jafar dan Wartono alias wardok.

Baca Juga  Kondusif Kenyamanan Masyarakat, Kapolsek Pagar Merbau, Pac IPK Pagar Merbau Harus Jadi Pelopor

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Res Narkoba AKP H. Manulang mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dilakukan untuk melengkapi kepentingan penyidikan.

Baca Juga  DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Minsel

Ia menjelaskan dari barang bukti sebanyak 12.980 gram disita dari tersangka pada 23 Nopember 2020 di TKP Perbaungan serta dilakukan pemusnahan sebanyak 12.864 gram dan disisihkan 115,76 gram untuk dikirimkan ke laboraturium forensik cabang Medan sebagai pembuktian di persidangan.

“Untuk kepentingan penyidikan kita musnakan narkotika jenis daun ganja sebanyak 12.864 gram dengan cara dibakar dengan disaksikan JPU,Penasehat Hukum dan Para tersangka,” ungkap AKP Manulang.

Baca Juga  Kapolres Barito Utara Bagikan THR Bingkisan Lebaran Kepada Anggota, PNS dan PHL di Lingkungan Polres Barito Utara

TN/Tim

“JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19”

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *