TNI-POLRI

Irjen Argo Yuwono : Polri Tidak Memberedel Berkaitan Kebebasan Pers Dalam Menyebarkan Informasi Kepada Masyarakat

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, perihal maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis tidak mengekang kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Seperti diketahui dalam maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga  Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna

Salah satu poinnya yakni 2 d, berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Artinya bahwa poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah, tapi kalau mengandung itu, tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau mengakses, atau meng-upload, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya UU ITE, misalnya, tidak diperbolehkan,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” tambahnya.