MinselNusantaraSulawesi

GP Ansor Minsel Dukung Sikap Tegas Pemerintah Terkait Larangan Kegiatan FPI

Loading

 

TERASNKRI.COM | SULUT, MINSEL – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Minahasa Selatan menyatakan dukungan atas sikap tegas Pemerintah yang secara resmi melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; dan 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 t baru ygentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga  Cegah Masivnya Penyebaran Covid, Polda Riau Bersama Forkopimda Lakukan Disinfektan Skala Besar di Jalan

Sikap tegas pemerintah tersebut menuai dukungan positif GP Ansor Minsel. “Dengan ini mendukung sepenuhnya sikap tegas pemerintah untuk membubarkan FPI dan melarang semua aktivitas FPI,” ungkap Ketua GP Ansor Minsel, Irzal Purwanto Djamaludin, Jum’at (01/01/2021).

Baca Juga  Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Puma Polres Loteng Polda NTB

Irzal juga mengajak segenap lapisan masyarakat untuk menghormati sikap tegas Pemerintah tersebut. “Mengajak kepada kita semua untuk menghormati sikap pemerintah dan tidak terpancing berita Hoax,” pungkasnya.

Baca Juga  Vidio Perkelahian Siswa SMA Negeri 1 Sinonsayang, Kepsek : Sudah Ditangani Bimbingan Konseling (BK) Sekolah

Dukungan serupa juga dinyatakan oleh Sekretaris GP Ansor Minsel, Abdul, yang mendukung sikap tegas Pemerintah perihal larangan terhadap FPI.

“Mendukung sikap tegas pemerintah membubarkan dan melarang segala aktifitas FPI, mengajak agar kita semua menghormati sikap tegas pemerintah serta tidak terpancing berita hoax,” ucap Abdul.

CB NAJOAN

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *