NusantaraPendidikanSumatera Utara

Dugaan Jual Beli Dokumen 1, Kampak : Jangan Komersialisasikan Pendidikan di Batubara

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Batu Bara – Dunia pendidikan di Kabupaten Batubara dikhawatirkan tercoreng akibat ulah oknum – oknum pada Dinas pendidikan dan pihak ketiga, Pasalnya Dokumen 1 Kurikulum yang seharusnya dirancang dan dibuat oleh masing – masing Sekolah kini kuat dugaan telah diperjual belikan oleh oknum didinas pendidikan yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Persoalan itu diungkapkan oleh Dewan Pengurus Besar Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kampak) saat temu diskusi di Coffe 54 Indrapura, Senin (30/11/220).

Ketua Kampak, Asro Hsb S.H,  mengungkapkan bahwa terdapat jual beli Dokumen 1 Kurikulum yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai dan Pihak Ketiga dilingkungan dinas pendidikan kabupaten batubara yang sistematis dan sangat rapi.

Baca Juga  Beasiswa Kaltara Unggul Mulai Proses Pencairan

“Ada dugaan korupsi yang sangat sistematis di lingkungan dunia pendidikan di batubara, kami menduga ada oknum ‘orang dalam’  yang menjual belikan Dokumen 1 Kurikulum keseluruh sekolah di kabupaten Batubara”, Ungkap ketua Kampak Asro S.H,.

Lanjut Asro juga mengatakan bahwa Dokumen 1 Kurikulum tersebut semestinya dibuat langsung oleh masing masing Sekolah.

Kampak lewat Tim investigasi juga telah mengumpulkan baket data dari beberapa instansi sekolah yang nantinya akan diserahkan pada penegak hukum.

“Semestinya Dokumen 1 Kurikulum itu dibuat langsung oleh Setiap sekolah, bukan malah di Komersilkan. Saat ini Kami sedang mengumpulkan baket data untuk melengkapi laporan. dari beberapa hasil investigasi tim dan beberapa bukti dugaan Jual beli Dokumen 1  serta keterlibatan oknum pada dinas pendidikan sudah kami kantongi, nantinya baket data ini akan kami serahkan pada Kejaksaan Negri Batubara”. Cetusnya

Baca Juga  Libatkan Guru dan Orang Tua dalam Pendidikan Karakter Anak

Kampak juga menilai perbuatan Oknum Pegawai dan Rekanan pada Dinas Pendidikan tersebut mengarah pada pelanggaran aturan serta dugaan tindak pidana Korupsi yang nantinya akan sangat mencoreng dunia pendidikan di batubara.

“Jual beli Dokumen 1 menurut kami itu adalah Bentuk Komersialisasi dunia pendidikan, tentu hal itu pelanggaran yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi, jika hal ini terus terjadi maka akan sangat mencoreng dunia pendidikan” tutup Ketua Kampak Asro Hsb S.H,

Baca Juga  Ini Pesan Gubernur Pesan Pada Penerima Beasiswa UPA

Untuk diketahui, Dokumen 1 Kurikulum disebut juga buku 1 KTSP berisi antara lain visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 1 adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh sekolah khususnya jenjang Sekolah dasar yang termuat didalam Permendikbud 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Ada 3 buku atau dokumen yang harus dimiliki oleh setiap sekolah diantaranya Dokumen 1 yang disusun masing masing sekolah, Dokumen 2   KTSP disusun oleh pemerintah dan terakhir Dokumen 3 menjadi tanggung jawab masing-masing guru dan tenaga pendidik. (Yusroh)

Rahmat Hidayat