Satreskrim Polresta Mataram Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur
TERASNKRI.COM | NTB, Mataram – Kelakuan pria berinisial GMP (18 tahun), warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara sungguh bejat dan sampai tega memperkosa kekasihnya sendiri bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.
Padahal pelaku dan korban baru berpacaran bermadu kasih hanya dua pekan, lalu pelaku kini telah mendekam di penjara usai diamankan oleh Satreskrim Polresta Mataram.
Kejadian ini sebagai peringatan untuk pasangan muda dalam memadu kasih agar tetap berhati-hati dan tidak berurusan dengan hukum.
“Kami mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (03/11/2020).
Kejadian bermula tanggal 28 Oktober 2020. Sekitar pukul 19.00 wita. Pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain.
Ketika bertemu, korban diajak menuju ke rumah pelaku untuk mengambil celana dengan menggunakan sepeda motor dan menuju rumah pelaku kemudian korban langsung diajak masuk ke dalam kamar.
“Pelaku mengajak korban ke rumahnya yang awalnya korban sama sekali tidak curiga,” terangnya.
Sesampainya di kamar pelaku mulai merayu dan membujuk korban.
Serangan kata manis terus dilancarkan pelaku, tapi korban tidak bergeming dengan ajakan pelaku untuk berhubungan badan.
“Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup,” tuturnya.
Penolakan korban tidak diindahkan pelaku, GMP malah menutup pintu sambil mematikan lampu.
Lalu mendorong tubuh kekasihnya ke tempat tidur, setelah itu GMP beraksi dan memperkosa kekasihnya yang masih berusia 18 tahun, korban melawan tindakan bejat kekasihnya.
Tangan pelaku digigit dan berusaha bangun dari tempat tidur.
Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur kemudian pelaku langsung melakukan aksinya untuk memperkosa korban satu kali.
“Korban sempat melawan tapi tenaga pelaku lebih kuat” kata Kadek.
Korban lalu meminta diantar pulang dan wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga.
Korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya. Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang.
Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu. Melalui kakak kandungnya, korban melapor ke Kepolisian.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas. Dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan.
Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses.
“Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian” ujarnya.
Nasi sudah menjadi bubur. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lelaki 18 tahun terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Rahmat Hidayat