HukumKriminalNusantara

Peras Dua Sejoli, AA Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Mataram — Satreskrim Polresta Mataram menangkap dan menahan pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman. Pelaku berinisial AA (33 tahun) warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Pelaku ditangkap karena memeras dan mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang. ‘’Ini yang kami ungkap pemerasan dan pengancaman,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Video Porno Anak kerjasama dengan FBI

Pengancaman terjadi tanggal 20 Oktober sekitar pukul 13.00 wita. TKP adalah disalah satu pusat perbelanjaan atau mall di Mataram.

Saat itu, pelaku yang melintas melihat korban sedang bemesraan. Pelaku lalu menghampiri korban dengan mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberikan uang.

‘’ Korban setuju dan bersedia memberikan sejumlah uang,’’ bebernya.

Pelaku dan korban bersamaan menuju mesin ATM. Awalnya pelaku meminta Rp 2 juta. Tapi niatnya berubah setelah melihat dan mengetahui saldo korban yang cukup banyak. Pelaku mengancam lagi dengan meminta tambahan menjadi Rp 5 juta. Jika tidak diberikan, mengancam lagi menyebarkan video.

Baca Juga  Golkar, KSJ dan PP Simalungun Santuni Anak Yatim Menyambut Bulan Ramadhan

’’Korban menyanggupi tambahan itu,’’ kata Kadek.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku. Korban lalu melapor kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. ‘’ Lima hari kemudian tersangka kami amankan dirumahnya,’’ ungkapnya.

Petugas menyampaikan, awalnya pelaku tidak berniat melakukan pemerasan. Tapi karena ada kesempatan, niat jahatnya muncul dan ingin memeras korban. ‘’ Iya dia mau lewat di sana saja sebenarnya. Tapi melihat korban dan timbul niatnya melakukan pemerasan,’’ tuturnya.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Hadiri Kunker Pangdam I Bukit Barisan

Dari catatan kepolisian, pelaku belum memiliki catatan kriminal.

Tapi akibat perbuatannya melakukan pemerasan disertai ancaman. AA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Karena dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

Rahmat Hidayat

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *